NARATIVE.ID · Network of Local News
ADVERTISEMENTtes4
Hukum & Keamanan

Prabowo Perintahkan Pengusutan Karhutla, Perusahaan Terbukti Melanggar Terancam Dicabut Izinnya

Presiden Prabowo meminta pengusutan dugaan keterlibatan korporasi dalam karhutla dan mengancam pencabutan izin jika pelanggaran terbukti.
Prabowo Perintahkan Pengusutan Karhutla, Perusahaan Terbukti Melanggar Terancam Dicabut Izinnya

NARATIVE.ID, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memerintahkan aparat penegak hukum mengusut dugaan keterlibatan korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pemerintah mengancam mencabut izin perusahaan apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Arahan tersebut disampaikan Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna Dua Tahun Pemerintahan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Menurut Presiden, hasil penyelidikan di lapangan menunjukkan adanya indikasi bahwa sejumlah kebakaran hutan dan lahan tidak semata-mata disebabkan faktor alam.

"Saya minta Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Kehutanan, dibantu TNI, dibantu intelijen untuk selidiki, karena ternyata banyak korporasi-korporasi ikut bertanggung jawab," ujar Prabowo.

Presiden juga menyoroti dugaan pembakaran yang dilakukan secara sengaja. Ia menyebut tindakan tersebut dapat membahayakan kesehatan masyarakat dalam skala luas.

Prabowo bahkan menggunakan istilah terorisme lingkungan untuk menggambarkan keseriusan ancaman dari pembakaran yang disengaja.

"Kita tidak boleh menganggap ini remeh," tegasnya.

Presiden memastikan pemerintah akan mengambil langkah penegakan hukum apabila ditemukan bukti pelanggaran.

"Kalau bukti sudah jelas kita akan bertindak, kita akan cabut semua izin perusahaan-perusahaan yang melanggar," kata Prabowo.

Rekomendasi Video

Dipilih otomatis sesuai topik · geser →
Moh. Fadli Nizami P, S.IP
Moh. Fadli Nizami P, S.IP
Reporter / Redaksi NARATIVE.ID

KOMENTAR (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Berita Terkait

BERITA TERBARU DARI JARINGAN NARATIVE.ID

Sucy Sanggar PSB ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
KristiantoADVERTISEMENT