NARATIVE.ID · Network of Local News
ADVERTISEMENTtes4
Berita

Jokowi Buka Riwayat Pendidikan Gibran, Singgung Sekolah di Singapura hingga Paket C

NARATIVE.ID, Solo — Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait kembali dipersoalkannya syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam proses hukum…
Jokowi Buka Riwayat Pendidikan Gibran, Singgung Sekolah di Singapura hingga Paket C
NARATIVE.ID, Solo — Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait kembali dipersoalkannya syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).

Jokowi mengatakan persoalan tersebut kini telah masuk ke ranah hukum sehingga penyelesaiannya diserahkan kepada proses yang sedang berjalan.

“Ini sudah masuk ke wilayah hukum, jadi kita mengikuti proses hukum yang ada,” ujar Jokowi sebagaimana dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV yang diunggah Kamis (24/9/2026).

Dalam kesempatan itu, Jokowi turut menjelaskan riwayat pendidikan putra sulungnya. Menurut dia, Gibran mengenyam pendidikan dasar dan menengah pertama di Surakarta sebelum melanjutkan pendidikan ke Singapura.

“Yang saya tahu, Mas Gibran itu SD-nya di SD 16 Kota Surakarta, SMP-nya di SMP Negeri 1 Kota Surakarta. SMA di Orchid Park Secondary School di Singapura,” kata Jokowi.

Ia kemudian menyebut Gibran menempuh jalur O-Level, sebelum melanjutkan pendidikan ke UTS Insearch dan kemudian Management Development Institute of Singapore (MDIS).

“Jadi semuanya jelas. Semuanya jelas,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai permintaan agar pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 dianulir, Jokowi kembali menegaskan bahwa persoalan tersebut menjadi kewenangan lembaga peradilan.

“Ya, itu proses hukum. Yang memiliki kewenangan ya Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Jokowi juga menanggapi pertanyaan wartawan mengenai dalil adanya persoalan terstruktur dalam proses pencalonan Gibran.

Menurut Jokowi, persyaratan pencalonan Gibran sebelumnya telah diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Nyatanya persyaratannya diterima oleh KPU. Masa sudah sekolah di luar disuruh ikut Paket C lagi,” ujar Jokowi.

Syarat Pendidikan Gibran Dipersoalkan di MK.
Persoalan tersebut mencuat setelah Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan keterangan resmi Mahkamah Konstitusi, perkara itu diregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar pada Senin (21/9/2026).

Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam permohonannya, mereka antara lain mendalilkan adanya persoalan terkait dokumen penyetaraan pendidikan Gibran dari sekolah di luar negeri. Para pemohon meminta MK menguji apakah persyaratan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat telah dipenuhi secara sah pada saat pencalonan.

Dalil tersebut merupakan argumentasi para pemohon yang sedang diuji di persidangan dan belum merupakan kesimpulan atau putusan Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, Jokowi memilih menyerahkan penilaian mengenai persoalan tersebut kepada proses hukum di MK.

Rekomendasi Video

Dipilih otomatis sesuai topik · geser →
Moh. Fadli Nizami P, S.IP
Moh. Fadli Nizami P, S.IP
Reporter / Redaksi NARATIVE.ID

KOMENTAR (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Berita Terkait

BERITA TERBARU DARI JARINGAN NARATIVE.ID

Sucy Sanggar PSB ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
KristiantoADVERTISEMENT