NARATIVE.ID · Network of Local News
ADVERTISEMENTtes4
Ekonomi & Usaha

KDKMP dan Masa Depan Kekuatan Ekonomi Buruh

Oleh : Wisnu Murti Indra Raharjo Selama ini, ketika kita berbicara tentang kekuatan buruh, kita hampir selalu berbicara tentang serikat pekerja. Itu masuk akal — serikat dibangu…
Wisnu Murti Indra Raharjo, wirausaha sosial, praktisi koperasi, dan seniman, membawa gagasan koperasi sebagai ruang bersama untuk membangun kepemilikan, kolaborasi, dan tata kelola yang lebih partisipatif melalui Koperasi Multi Pihak Banyu Suci Perwitasari.
Wisnu Murti Indra Raharjo, wirausaha sosial, praktisi koperasi, dan seniman, membawa gagasan koperasi sebagai ruang bersama untuk membangun kepemilikan, kolaborasi, dan tata kelola yang lebih partisipatif melalui Koperasi Multi Pihak Banyu Suci Perwitasari. · Foto: Dok. Narative.id / Istimewa

Oleh : Wisnu Murti Indra Raharjo

Selama ini, ketika kita berbicara tentang kekuatan buruh, kita hampir selalu berbicara tentang serikat pekerja. Itu masuk akal — serikat dibangun untuk memperjuangkan kepentingan pekerja, melakukan perundingan, membangun representasi, dan meningkatkan posisi tawar dalam hubungan industrial. Dalam bahasa sederhana, serikat memberikan bargaining power kepada pekerja.

Tapi ada pertanyaan yang jarang kita ajukan: apakah kekuatan ekonomi buruh cukup hanya dengan kemampuan untuk bernegosiasi? Seorang buruh dapat berunding mengenai upah, memperjuangkan kondisi kerja, menolak kebijakan tertentu. Tapi setelah pulang dari tempat kerja, ia tetap menjadi konsumen dari berbagai perusahaan yang tidak ia miliki — bekerja di perusahaan orang lain, berbelanja di perusahaan orang lain, menggunakan jasa lembaga keuangan orang lain, membayar sewa atau cicilan kepada pemilik aset lain, menabung dan berinvestasi melalui institusi lain.

Dengan kata lain, seorang pekerja dapat memiliki organisasi yang memperjuangkan kepentingannya sebagai pekerja, tapi belum tentu memiliki institusi ekonomi yang membuatnya menjadi pemilik. Di sinilah koperasi menjadi menarik — bukan sebagai pengganti serikat, melainkan sebagai kemungkinan untuk membangun ownership power di samping bargaining power.

Dari Bargaining Power ke Ownership Power

Serikat pekerja dan koperasi sebenarnya bekerja pada ruang yang berbeda. Serikat bertanya: bagaimana pekerja memperoleh posisi tawar yang lebih baik terhadap perusahaan? Koperasi mengajukan pertanyaan yang berbeda: bagaimana pekerja dapat memiliki dan mengendalikan perusahaan atau aktivitas ekonomi bersama?

Perbedaan ini penting. Dalam hubungan industrial konvensional, pekerja menjual tenaga kerja kepada perusahaan. Nilai kemudian diciptakan melalui proses produksi dan didistribusikan menurut struktur kepemilikan, kontrak, upah, pajak, dan mekanisme pasar. Serikat masuk terutama pada hubungan antara pekerja dan perusahaan, sementara koperasi membuka kemungkinan untuk mengubah posisi pekerja di dalam struktur tersebut. Pekerja bukan hanya faktor produksi — ia dapat menjadi anggota, dapat menjadi pengguna, dan dalam model koperasi tertentu, ia dapat menjadi pemilik.

ILO sendiri menempatkan koperasi pekerja sebagai model member-worker-owner governance. Recommendation No. 193 juga mendorong organisasi pekerja untuk membantu pekerja membangun koperasi, termasuk koperasi yang dapat menciptakan atau mempertahankan pekerjaan. Maka persoalannya bukan serikat atau koperasi. Persoalannya adalah bagaimana bargaining power dan ownership power dapat berjalan bersama.

Masalahnya Tidak Hanya Ada di Dunia Kerja

Persoalan yang sama sebenarnya muncul pada masyarakat lokal. Ketika sebuah perusahaan masuk ke sebuah daerah, masyarakat di sekitarnya biasanya memiliki pertanyaan yang sangat wajar: apa manfaat ekonomi yang kami dapatkan? Perusahaan menggunakan tenaga kerja, membeli bahan baku, menggunakan jasa, mendistribusikan produk, menggunakan infrastruktur, berinteraksi dengan pasar lokal. Masyarakat tentu ingin menjadi bagian dari aktivitas ekonomi tersebut — masalahnya adalah melalui institusi apa?

Jika masyarakat memiliki koperasi yang kuat, pertanyaan tersebut dapat diterjemahkan menjadi aktivitas ekonomi: menjadi pemasok, distributor, penyedia jasa, konsumen, produsen, bahkan dalam kondisi tertentu menjadi pemilik. Tapi jika tidak ada institusi ekonomi yang mampu mengorganisasikan kepentingan tersebut, hubungan masyarakat dengan dunia usaha dapat berubah menjadi hubungan sosial-politik yang penuh friksi.

Fenomena pungutan, intimidasi, atau tekanan terhadap dunia usaha yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan organisasi tertentu memang telah menjadi perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum. Pemerintah dan kepolisian dalam beberapa kesempatan menyatakan perlunya tindakan terhadap praktik semacam itu karena dapat mengganggu iklim investasi.

Namun menurut saya, kita tidak cukup hanya bertanya bagaimana menghentikan praktik tersebut. Ada pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa sebagian kepentingan ekonomi masyarakat lokal harus disalurkan melalui tekanan sosial, bukan melalui institusi ekonomi yang produktif?

Dari Tekanan Sosial ke Partisipasi Ekonomi

Saya tidak melihat persoalannya sebagai konflik sederhana antara masyarakat dan perusahaan. Masyarakat lokal memiliki kepentingan ekonomi yang legitimate, dan perusahaan juga memiliki kebutuhan terhadap kepastian, efisiensi, dan lingkungan usaha yang sehat. Yang dibutuhkan adalah mekanisme institusional yang mempertemukan keduanya.

Di sinilah KDKMP menarik untuk dipikirkan — bukan sebagai organisasi yang menggantikan ormas, bukan sebagai alat untuk menekan perusahaan, tapi sebagai economic interface antara masyarakat dan dunia usaha.

Bayangkan sebuah perusahaan besar beroperasi di sebuah wilayah. Ia membutuhkan makanan, transportasi, jasa kebersihan, packaging, logistik, pemeliharaan, berbagai kebutuhan pekerja, bahkan pemasok bahan baku tertentu. Tanpa organisasi ekonomi lokal, kebutuhan tersebut dapat dipenuhi oleh perusahaan-perusahaan dari luar daerah, dan masyarakat lokal akhirnya hanya menjadi penonton, konsumen, atau tenaga kerja.

Tapi jika masyarakat memiliki koperasi yang mampu mengonsolidasikan kapasitas ekonomi mereka, situasinya dapat berbeda. KDKMP dapat mengidentifikasi siapa yang memproduksi apa, siapa yang memiliki usaha, siapa yang mampu menjadi pemasok, kebutuhan apa yang muncul, dan bagian mana dari rantai nilai yang selama ini keluar dari daerah. Masyarakat tidak lagi berkata, "Kami warga lokal, berikan kami sesuatu." Mereka dapat berkata, "Kami memiliki kapasitas ekonomi, mari kita membangun transaksi."

Itulah pergeseran dari social pressure menuju economic participation.

KDKMP sebagai Infrastruktur Ekonomi Lokal

Pemerintah saat ini memang menempatkan KDKMP dalam agenda penguatan rantai pasok dan ekonomi lokal. Permenkop No. 2 Tahun 2025 juga menekankan model bisnis KDKMP yang adaptif, berkelanjutan, dan berbasis potensi lokal. Tapi tujuan kebijakan belum tentu sama dengan kenyataan di lapangan. Kita tidak boleh menganggap bahwa karena sebuah KDKMP sudah memiliki badan hukum, gedung, gerai, atau sistem digital, maka ia otomatis telah memiliki kekuatan ekonomi. Kekuatan ekonomi harus dibangun.

Menurut saya, ukuran yang lebih penting bukan sekadar jumlah anggota atau jumlah unit usaha. Pertanyaannya adalah: berapa banyak aktivitas ekonomi masyarakat yang berhasil dikonsolidasikan? Berapa banyak transaksi yang bertahan di dalam wilayah? Berapa banyak produk lokal yang masuk rantai pasok? Berapa banyak usaha masyarakat yang tumbuh, berapa banyak aset yang dimiliki bersama, dan berapa banyak nilai ekonomi yang sebelumnya keluar dari wilayah kemudian dapat ditangkap kembali oleh masyarakat?

Di sinilah konsep local value capture menjadi penting. Sebuah investasi besar belum tentu menghasilkan kekuatan ekonomi lokal yang besar apabila sebagian besar nilai ekonominya tetap berada di luar wilayah. KDKMP dapat menjadi salah satu instrumen untuk mengubah keadaan tersebut.

Dari Warga Menjadi Pelaku Ekonomi

Kita terlalu sering menggunakan istilah "masyarakat lokal" seolah-olah masyarakat adalah satu kelompok pasif yang menunggu manfaat pembangunan. Padahal di dalamnya terdapat petani, buruh, pedagang, nelayan, pemilik warung, pengemudi, pengrajin, pelaku UMKM, profesional, dan berbagai jenis pekerja lainnya. Mereka bukan sekadar warga — mereka adalah economic actors.

Masalahnya adalah mereka sering berjalan sendiri-sendiri: petani membeli input sendiri, pedagang mencari barang sendiri, UMKM mencari pasar sendiri, pekerja menerima upah sendiri, konsumen membeli barang sendiri. Masing-masing bertransaksi dengan pasar yang lebih besar sendirian.

Koperasi memiliki kemungkinan untuk menghubungkan mereka — bukan dengan memaksa seluruh aktivitas ekonomi masuk ke koperasi, tapi dengan menemukan bagian-bagian dari rantai nilai yang dapat dikonsolidasikan secara sukarela dan menguntungkan. Karena itu, saya membayangkan KDKMP bukan sekadar sebagai toko. KDKMP seharusnya dapat menjadi operating system ekonomi lokal — mengenali anggotanya, memetakan kebutuhan, produksi, modal, tenaga kerja, dan rantai pasok, lalu mengubah informasi tersebut menjadi keputusan bisnis:

DATA → INSIGHT → KEPUTUSAN → TRANSAKSI → NILAI → MANFAAT ANGGOTA

Tetapi Ada Bahaya Besar

Gagasan ini tidak boleh membuat kita terlalu romantis terhadap koperasi. Koperasi juga dapat dikendalikan elite, dipolitisasi, bergantung kepada pemerintah, memiliki bisnis yang buruk, memiliki pengurus yang tidak kompeten — dan dapat menjadi organisasi yang mengatasnamakan masyarakat tanpa benar-benar dikendalikan oleh masyarakat.

Karena itu kita harus berhati-hati terhadap satu kemungkinan: jangan sampai KDKMP hanya menjadi ormas dengan badan hukum koperasi. Jika sebuah organisasi berkata, "Kami mewakili masyarakat, maka perusahaan harus memberikan proyek kepada kami," tapi organisasi tersebut tidak memiliki kemampuan produksi, modal, tata kelola, profesionalisme, dan kapasitas memenuhi kebutuhan bisnis, maka persoalannya tidak berubah — hanya bentuknya yang berubah. Kekuatan tetap berasal dari tekanan, bukan dari kapasitas.

Koperasi seharusnya menawarkan sesuatu yang berbeda. Bukan "kami memiliki massa," tapi "kami memiliki kapasitas." Bukan "kami mewakili masyarakat," tapi "masyarakat memiliki kami." Perbedaan kalimat tersebut sangat besar.

Kemandirian adalah Intinya

Karena itu, pertanyaan mengenai KDKMP pada akhirnya bukan hanya apakah pemerintah berhasil membentuk puluhan ribu koperasi. Pertanyaannya adalah: apakah koperasi tersebut mampu menjadi institusi yang mandiri — mandiri secara ekonomi, mandiri dalam pengambilan keputusan, mandiri dalam pengetahuan, mandiri dalam bisnis, dan yang paling penting, mandiri dalam hubungan dengan kekuasaan?

Prinsip koperasi sendiri menempatkan anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa, dengan pengelolaan demokratis dan prinsip kemandirian. ILO juga menempatkan autonomy and independence sebagai salah satu prinsip fundamental koperasi. Karena itu, bantuan pemerintah seharusnya menghasilkan kapasitas, bukan ketergantungan. Modal eksternal seharusnya memperbesar kemampuan anggota, bukan mengambil alih kontrol anggota. Kemitraan dengan perusahaan seharusnya memperbesar kemampuan ekonomi lokal, bukan menjadikan koperasi sekadar perpanjangan tangan perusahaan. Dan hubungan dengan politik seharusnya tidak menghilangkan otonomi koperasi.

Masa Depan Kekuatan Ekonomi Buruh

Di titik ini saya kembali kepada buruh. Mungkin selama ini kita terlalu sempit mendefinisikan kekuatan buruh — kita mengukurnya dari jumlah anggota serikat, kemampuan melakukan aksi, kekuatan berunding, kemampuan menekan perusahaan. Semua itu tetap penting. Tapi mungkin ada satu dimensi yang selama ini kurang mendapatkan perhatian: ownership.

Seorang buruh yang memiliki bargaining power dapat memperjuangkan bagian yang lebih baik dari nilai yang diciptakan. Seorang buruh yang juga memiliki ownership power memiliki kemungkinan untuk ikut memiliki institusi yang menciptakan nilai tersebut. Perbedaannya bukan kecil. Yang pertama bertanya, "Berapa bagian yang kami dapat?" Yang kedua juga bertanya, "Mengapa kami tidak ikut memiliki?" Pertanyaan kedua membawa kita dari hubungan industrial menuju demokrasi ekonomi.

KDKMP dan Masa Depan

KDKMP tentu bukan jawaban untuk semua persoalan buruh. KDKMP juga bukan pengganti serikat, dan tidak otomatis menyelesaikan konflik antara masyarakat dan perusahaan. Tapi KDKMP membuka sebuah kemungkinan yang patut diuji: membangun institusi ekonomi yang membuat masyarakat tidak hanya memiliki suara, tapi juga memiliki kapasitas ekonomi.

Serikat dapat memberikan bargaining power. Koperasi pekerja dapat memberikan ownership power. KDKMP dapat membangun local economic participation. Ketiganya dapat saling melengkapi.

Jika kita melihatnya dari perspektif yang lebih luas, persoalannya bukan lagi tentang buruh, ormas, perusahaan, atau pemerintah secara terpisah. Persoalannya adalah: siapa yang memiliki ekonomi? Siapa yang menciptakan nilai, mengendalikan aset, menguasai rantai pasok, menangkap margin? Dan pada akhirnya, siapa yang mendapatkan manfaat dari pertumbuhan ekonomi sebuah wilayah?

Indonesia sedang membangun puluhan ribu KDKMP. Itu berarti kita sedang menjalankan sebuah eksperimen kelembagaan dalam skala yang sangat besar. Maka ukuran keberhasilannya tidak semestinya berhenti pada berapa banyak koperasi yang berdiri, berapa banyak gerai yang dibangun, atau berapa besar omzet yang tercatat. Pertanyaan yang lebih penting adalah: berapa banyak kekuatan ekonomi yang berhasil dikonsolidasikan oleh masyarakat melalui koperasi?

Dan mungkin, di situlah masa depan kekuatan ekonomi buruh juga menemukan pertanyaan barunya. Bukan hanya bagaimana buruh memperoleh bagian yang lebih adil dari ekonomi, tapi bagaimana buruh dan masyarakat dapat memiliki, mengendalikan, dan mengembangkan bagian dari ekonomi itu sendiri.

Rekomendasi Video

Dipilih otomatis sesuai topik · geser →
TOPIK: Catatan Akar Rumput#catatan akar rumput
Moh. Fadli Nizami P, S.IP
Moh. Fadli Nizami P, S.IP
Reporter / Redaksi NARATIVE.ID

KOMENTAR (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Berita Terkait

BERITA TERBARU DARI JARINGAN NARATIVE.ID

Sucy Sanggar PSB ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
KristiantoADVERTISEMENT