NARATIVE.ID · Network of Local News
ADVERTISEMENTtes4
Ekonomi & Usaha

WASPADA! PARA PERAMPOK SEDANG MENGINCAR MATA AIR PEMALANG

Jangan Silau oleh Tawaran Investor. Jangan Biarkan Kekayaan Alam Daerah Dikuasai Segelintir Orang.Ada sesuatu yang perlu kita waspadai ketika uang besar datang ke sebuah daerah…
Wisnu Murti Indra Raharjo — Pemilik KMP Banyusuci Perwitasari dan Pimred narative.id
Wisnu Murti Indra Raharjo — Pemilik KMP Banyusuci Perwitasari dan Pimred narative.id · Foto: Dok. Narative.id / Istimewa

Oleh : Wisnu Murti Indra Raharjo / Pemilik Koperasi KMP Banyusuci Perwitasari dan Pimred narative.id

Jangan Silau oleh Tawaran Investor. Jangan Biarkan Kekayaan Alam Daerah Dikuasai Segelintir Orang.

Ada sesuatu yang perlu kita waspadai ketika uang besar datang ke sebuah daerah: kita sering terlalu cepat menghitung keuntungan yang dijanjikan, tetapi terlalu lambat menghitung apa yang mungkin hilang.

Investor datang membawa tawaran. Ada uang untuk membeli tanah, janji investasi, lapangan kerja, pendapatan daerah, dan pembangunan. Semuanya terdengar menggiurkan. Apalagi bagi daerah yang membutuhkan pertumbuhan ekonomi.

Tetapi, ketika yang dipertaruhkan adalah mata air, kita tidak boleh hanya bertanya berapa besar uang yang masuk. Kita harus bertanya lebih jauh: setelah transaksi selesai, siapa yang mengendalikan airnya?

Saya ingin mengajak warga Pemalang dan Pemerintah Kabupaten Pemalang memikirkan persoalan ini dengan serius.

Saya tidak sedang mengajak kita menolak semua investasi. Pemalang membutuhkan modal, teknologi, lapangan kerja, dan kegiatan ekonomi produktif. Namun, investasi yang baik semestinya memperkuat kemampuan daerah untuk berkembang, bukan membuat masyarakat kehilangan kendali atas sumber daya yang menopang kehidupannya.

Kata “perampok” dalam judul tulisan ini adalah peringatan keras terhadap kemungkinan perampasan kendali atas kekayaan bersama, bukan tuduhan bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan kejahatan.

Justru karena persoalan ini menyangkut kepentingan publik, kita harus berani bersuara sekaligus teliti memeriksa fakta.

Sebab, perampasan tidak selalu dimulai dengan seseorang datang membawa senjata. Dalam urusan sumber daya, kehilangan kendali juga bisa terjadi melalui transaksi yang tampak sah, kontrak yang tidak dipahami masyarakat, perizinan yang sulit diawasi, atau keputusan pejabat yang mengabaikan kepentingan jangka panjang.

Ketika semuanya selesai, dokumennya mungkin lengkap. Uangnya mungkin sudah berpindah tangan. Tetapi masyarakat baru menyadari bahwa sesuatu yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan mereka kini berada di bawah kendali pihak lain.

Harga tanah bisa dibayar. Nilai mata air tidak sesederhana itu.

Saya mendengar kekhawatiran mengenai kemungkinan adanya investor yang hendak membeli atau menguasai lahan di sekitar mata air di wilayah selatan Pemalang untuk kepentingan usaha air minum dalam kemasan.

Saya juga mendengar informasi bahwa sejumlah titik mata air telah dibeli pemerintah daerah melalui BUMD.

Informasi mengenai transaksi tersebut, identitas investor, tujuan pembelian, dan status penguasaan sumber airnya masih harus diverifikasi. Saya tidak ingin menjadikan kabar yang beredar sebagai vonis terhadap pihak tertentu.

Namun, informasi seperti ini tidak boleh berhenti sebagai desas-desus.

Pemerintah daerah perlu menjelaskannya secara terbuka karena yang dipertaruhkan bukan sekadar transaksi tanah, melainkan kepentingan masyarakat terhadap sumber air.

Bayangkan sebuah mata air yang selama puluhan tahun menopang kehidupan warga. Airnya digunakan untuk kebutuhan rumah tangga, membantu pertanian, dan menjaga ekosistem. Kemudian datang seseorang yang menawarkan harga tanah berkali-kali lipat dari harga pasar.

Bagi pemilik tanah, tawaran itu mungkin menjadi kesempatan memperbaiki kehidupan. Kita tidak bisa begitu saja menyalahkan warga yang menerimanya. Setiap orang memiliki kebutuhan ekonomi dan hak atas tanahnya sendiri.

Masalahnya, nilai mata air jauh lebih besar daripada harga tanah tempat mata air itu berada.

Harga tanah dapat dihitung berdasarkan luas, lokasi, dan harga pasar. Nilai mata air mencakup ketersediaan air bersih, keberlanjutan pertanian, fungsi ekologis, kehidupan masyarakat, dan kepentingan generasi mendatang.

Ketika sumber air diperlakukan semata-mata sebagai aset bisnis, keuntungan bisa terkonsentrasi pada pemilik modal, sedangkan sebagian risiko sosial dan ekologis berpotensi ditanggung masyarakat.

Karena itu, pertanyaan kita tidak boleh berhenti pada apakah harga pembelian tanah sudah tinggi atau rendah.

Kita harus bertanya: apakah transaksi tersebut mengubah akses masyarakat terhadap air? Apakah pemanfaatan sumber air akan dibatasi untuk kebutuhan dasar warga? Apakah kawasan tangkapan air terlindungi? Siapa yang bertanggung jawab jika kondisi sumber memburuk?

Jangan sampai kita merasa kaya karena tanah mata air terjual mahal, tetapi kelak harus membeli air dengan harga yang tidak sanggup kita bayar.

Daerah Lain Sudah Memberi Kita Peringatan

Kekhawatiran mengenai pemanfaatan air untuk industri bukan persoalan yang muncul tanpa konteks.

Pada 2017, Tirto menerbitkan laporan investigasi berjudul Sesegar Le Minerale, Sepahit Perampasan Mata Air. Laporan tersebut mengangkat konflik di wilayah Baros dan Cadasari, Banten, terkait rencana pemanfaatan air oleh PT Tirta Fresindo Jaya, produsen Le Minerale dari Mayora Group.

Laporan itu mendokumentasikan kekhawatiran warga mengenai sumber air yang digunakan untuk kebutuhan rumah tangga dan pertanian, termasuk persoalan sumur dan mata air. Namun, laporan tersebut juga memuat keterangan berbeda dari pihak perusahaan dan pemerintah mengenai sumber air dan dampak kegiatan yang direncanakan.

Kasus ini tidak membuktikan bahwa semua fasilitas Le Minerale merusak mata air.

Akan tetapi, kasus tersebut menunjukkan bahwa investasi air dapat memunculkan konflik ketika masyarakat merasa sumber kehidupannya terancam dan penjelasan mengenai dampak kegiatan belum meyakinkan mereka.

Di Klaten, Jawa Tengah, penelitian akademik yang terbit pada 2007 mengkaji dampak eksploitasi air tanah oleh PT Tirta Investama terhadap sektor pertanian di Kecamatan Trucuk pada periode 1998–2003.

Penelitian itu melaporkan penurunan pendapatan petani setelah aktivitas eksploitasi pada periode yang dikaji dan membahas persoalan pasokan irigasi serta biaya pemompaan air.

Temuan tersebut merupakan kajian historis pada lokasi dan periode tertentu. Ia tidak otomatis menggambarkan keadaan Klaten sekarang, apalagi membuktikan bahwa seluruh fasilitas Aqua menimbulkan dampak serupa.

Namun, penelitian itu memperlihatkan mengapa aktivitas pengambilan air perlu dinilai dari dampaknya terhadap sektor ekonomi lain, bukan hanya dari keuntungan perusahaan.

WALHI Jawa Timur juga mengangkat persoalan akses air dan kondisi sumber air di kawasan Sumber Pitu dan Wendit dalam catatannya pada Hari Air Sedunia 2024. Organisasi tersebut menyoroti hubungan antara kondisi sumber air, kawasan tangkapan, dan pemanfaatan air berskala besar.

Laporan media, penelitian akademik, dan catatan organisasi lingkungan tentu memiliki metode dan kekuatan pembuktian yang berbeda. Semuanya harus dibaca secara kritis.

Kita tidak boleh mengubah satu kasus menjadi tuduhan terhadap semua perusahaan.

Tetapi kita juga tidak boleh menutup mata terhadap pelajaran yang sama dari berbagai kasus tersebut:

ketika air menjadi sumber keuntungan industri, kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan harus dijamin melalui data, aturan, dan pengawasan yang nyata.

Pemalang tidak perlu menunggu konflik serupa terjadi sebelum mulai berhati-hati.

Jangan Biarkan Birokrasi Menjadi Pintu Masuk Kapitalisme Rente

Kekhawatiran saya bukan hanya kepada investor. Saya juga mempunyai kekhawatiran yang sudah lama mengenai tata kelola birokrasi di Pemalang.

Kita harus berani mengakui bahwa sumber daya alam yang bernilai tinggi selalu berhadapan dengan risiko konflik kepentingan.

Ketika pejabat memiliki kewenangan atas aset, perizinan, dan kerja sama, sementara pengawasan publik lemah, terbuka peluang bagi keputusan yang lebih menguntungkan kelompok tertentu daripada masyarakat luas.

Saya tidak sedang menuduh pemerintah daerah atau BUMD tertentu telah bersekongkol dengan investor.

Tidak ada dasar untuk menyatakan seseorang melakukan korupsi tanpa bukti yang dapat diperiksa.

Namun, kita tidak perlu menunggu sebuah perkara korupsi terbukti untuk mulai memperbaiki sistem yang membuka peluang penyimpangan.

Praktik yang harus dicegah bukan hanya penerimaan uang secara langsung.

Risiko juga muncul ketika penilaian aset tidak independen, informasi ditutup, konflik kepentingan disembunyikan, mitra bisnis dipilih tanpa proses yang transparan, atau kontrak dibuat tanpa perlindungan memadai bagi masyarakat.

Di sinilah istilah kapitalisme rente menjadi relevan.

Yang kita persoalkan bukan semata-mata perusahaan mencari keuntungan. Dalam kegiatan ekonomi, mencari keuntungan adalah hal yang wajar.

Persoalannya muncul ketika keuntungan diperoleh terutama melalui akses istimewa terhadap kekuasaan, penguasaan sumber daya strategis, atau keputusan publik yang tidak transparan.

Investor boleh memiliki modal besar. Namun, modal tidak boleh menjadi tiket untuk memperoleh perlakuan istimewa dari pejabat.

Pemerintah seharusnya menjadi penjaga kepentingan publik, bukan makelar kekayaan daerah.

Jabatan publik bukan kesempatan untuk memperjualbelikan masa depan masyarakat melalui keputusan tertutup.

Kalau ada pejabat yang menggunakan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri atau kelompoknya dengan mengorbankan kepentingan umum, penyimpangan itu harus diperiksa dan ditindak berdasarkan bukti serta hukum.

Jangan sampai daerah memiliki sumber daya alam yang melimpah, tetapi masa depannya ditentukan oleh negosiasi tertutup antara orang-orang yang memiliki kekuasaan dan orang-orang yang memiliki modal.

BUMD Harus Menjadi Penjaga, Bukan Sekadar Perantara

Informasi bahwa sejumlah titik mata air telah dibeli pemerintah daerah melalui BUMD perlu mendapat perhatian khusus.

Pada prinsipnya, pemerintah daerah dapat menguasai atau memiliki lahan untuk melindungi kepentingan publik. BUMD pun dapat berperan menjaga aset strategis, memperkuat pelayanan air bersih, dan memastikan manfaat ekonomi tetap berada di daerah.

Tetapi kepemilikan aset oleh pemerintah tidak otomatis menjamin bahwa kepentingan masyarakat terlindungi.

Untuk apa lahan tersebut dibeli? Siapa yang mengelolanya? Apakah sumber air dan kawasan tangkapannya dilindungi? Apakah ada rencana kerja sama dengan pihak swasta? Jika ada, apa hak dan kewajiban masing-masing pihak? Bagaimana batas pengambilan air ditentukan? Apakah masyarakat tetap mendapat prioritas?

Pertanyaan-pertanyaan itu harus dijawab secara terbuka sesuai ketentuan hukum.

Sebuah aset bisa tercatat sebagai milik pemerintah, tetapi keputusan mengenai penggunaannya dapat saja lebih menguntungkan mitra bisnis tertentu.

Karena itu, pengawasan tidak cukup berhenti pada sertifikat tanah.

Kita juga perlu memeriksa tujuan penguasaan aset, struktur pengendalian, kontrak kerja sama, kewajiban konservasi, pembagian pendapatan, dan mekanisme pertanggungjawabannya.

BUMD tidak boleh hanya menjadi perantara transaksi.

Ia harus menjadi instrumen untuk menjaga dan mengembangkan kepentingan ekonomi masyarakat daerah.

Jangan sampai aset yang dibeli dengan uang publik akhirnya hanya menjadi jalan untuk memindahkan kendali atas sumber air kepada pihak lain tanpa perlindungan yang memadai bagi warga.

Jika memang ada rencana kerja sama, pemerintah harus menjelaskan manfaatnya bagi daerah dan jaminan perlindungan bagi masyarakat.

Bila belum ada rencana semacam itu, keterbukaan tetap penting untuk mencegah spekulasi dan membangun kepercayaan publik.

Air Bukan Hanya Soal Bisnis, tetapi Juga Soal Ekologi

Mata air tidak berdiri sendiri.

Keberlangsungannya bergantung pada kawasan tangkapan air, vegetasi, kondisi tanah, curah hujan, dan sistem air tanah yang lebih luas.

Karena itu, membeli sebidang tanah di sekitar mata air tidak otomatis berarti seseorang menguasai seluruh sistem yang menopangnya.

Sebaliknya, pemerintah yang memiliki lahan juga belum tentu berhasil melindungi sumber air jika kawasan resapan di sekitarnya rusak.

Setiap rencana pemanfaatan air dalam skala besar harus didahului kajian yang memadai.

Pemerintah perlu mengetahui debit sumber pada musim hujan dan kemarau, kebutuhan rumah tangga dan pertanian, kondisi air tanah, serta daya dukung lingkungan.

Kajian itu harus menjadi dasar penentuan volume pengambilan yang diperbolehkan. Pelaksanaannya juga perlu dipantau secara berkala dan hasilnya dapat diperiksa oleh pihak independen.

Kita perlu memastikan bahwa kebutuhan dasar masyarakat tidak dikorbankan demi target produksi.

Jika pemantauan menunjukkan dampak yang melampaui batas aman atau melanggar ketentuan, harus ada mekanisme untuk mengurangi atau menghentikan pengambilan air sesuai hukum.

Di wilayah selatan Pemalang, persoalan ketersediaan air bukan sekadar teori.

Pada Juli 2026, pemerintah melaporkan penyaluran bantuan air bersih kepada 167 kepala keluarga di Desa Gombong, Kecamatan Belik, dalam kondisi kekeringan.

Peristiwa tersebut tidak membuktikan bahwa perusahaan tertentu menyebabkan kekurangan air di sana.

Namun, kondisi itu mengingatkan kita bahwa akses air masyarakat perlu menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan pemanfaatan sumber air.

Jangan sampai kita membicarakan potensi ekonomi air dengan penuh semangat, sementara sebagian warga masih membutuhkan kepastian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Apa yang Harus Dilakukan Pemalang Sekarang?

Pemerintah daerah tidak perlu menunggu konflik muncul untuk mengambil langkah pencegahan.

Pertama, buka informasi mengenai mata air strategis yang dimiliki atau dikelola pemerintah daerah dan BUMD. Publik perlu mengetahui lokasi, status hukum, tujuan penguasaan, serta rencana pemanfaatannya.

Kedua, verifikasi setiap informasi mengenai rencana pembelian atau penguasaan lahan di sekitar mata air. Identitas investor, bentuk transaksi, tujuan usaha, sumber air yang akan digunakan, volume pengambilan, dan status perizinannya harus diperiksa.

Ketiga, lakukan kajian independen mengenai daya dukung lingkungan dan kebutuhan air masyarakat. Data kondisi awal harus tersedia sebelum kegiatan dimulai agar perubahan yang terjadi kemudian dapat dievaluasi secara objektif.

Keempat, libatkan pemerintah desa, warga, petani, akademisi, dan organisasi lingkungan. Konsultasi publik tidak boleh menjadi acara seremonial setelah arah keputusan ditentukan.

Kelima, bangun sistem pemantauan yang memungkinkan masyarakat mengetahui perubahan debit sumber, volume pengambilan, kondisi lingkungan, dan pelaksanaan kewajiban konservasi.

Keenam, periksa kemungkinan konflik kepentingan dalam transaksi dan kerja sama. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, tindak lanjuti melalui mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang berwenang.

Dan yang paling penting, jangan menyetujui skema investasi hanya karena nilai uang yang ditawarkan besar.

Nilai investasi harus dibandingkan dengan manfaat jangka panjang, risiko ekologis, kebutuhan masyarakat, dan konsekuensi terhadap kendali daerah atas sumber daya strategis.

Jika informasi dan kajian belum memadai, keputusan yang berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang harus ditunda sampai dasar penilaiannya jelas.

Ini bukan sikap antiinvestasi.

Ini adalah kehati-hatian dalam mengelola kekayaan yang tidak mudah dipulihkan jika rusak.

Warga Jangan Hanya Menjadi Penonton

Saya juga mengajak warga Pemalang untuk tidak mudah terpukau oleh narasi investasi yang hanya menonjolkan uang, pembangunan, dan lapangan kerja.

Setiap ada rencana investasi yang menyangkut mata air, tanyakan: siapa investornya? Apa yang akan dilakukan? Berapa banyak air yang akan diambil? Siapa yang mendapat keuntungan? Bagaimana kebutuhan warga dijamin? Apa yang terjadi jika kondisi sumber memburuk?

Pertanyaan seperti itu bukan tindakan menghalangi pembangunan.

Itu adalah bentuk tanggung jawab warga terhadap ruang hidupnya sendiri.

Warga dapat membantu mendokumentasikan mata air, penggunaan air oleh masyarakat, kondisi sumur, serta perubahan debit dari waktu ke waktu.

Pemerintah desa dapat menjadi penghubung antara warga, pemerintah daerah, dan pihak yang melakukan kajian.

Jika ada dugaan pelanggaran, kumpulkan bukti yang dapat diverifikasi dan sampaikan melalui saluran pengaduan resmi.

Hindari menyebarkan tuduhan terhadap individu atau perusahaan tanpa dasar yang memadai.

Kita perlu membangun pengawasan yang kuat, bukan mengganti ketertutupan dengan fitnah.

Saya percaya kepedulian masyarakat akan lebih bermanfaat jika diorganisasikan menjadi pengetahuan, dokumentasi, dan mekanisme pengawasan yang konsisten.

Demokrasi tidak berhenti setelah pemilihan kepala daerah.

Demokrasi juga berarti memastikan bahwa keputusan mengenai aset dan sumber daya publik tetap dapat diawasi oleh masyarakat.

Pemalang Membutuhkan Investasi, Bukan Kehilangan Kendali

Ukuran keberhasilan pembangunan bukan hanya berapa banyak modal yang masuk ke Pemalang.

Kita juga harus menghitung berapa banyak nilai ekonomi yang tinggal di daerah, berapa banyak pekerjaan yang layak tercipta, seberapa besar manfaat yang diterima masyarakat, apakah ekosistem tetap terjaga, dan apakah generasi berikutnya masih mempunyai akses terhadap sumber daya yang sama.

Kita tidak harus memilih antara menolak semua investor dan menerima semua tawaran.

Ada pilihan yang lebih masuk akal: menerima investasi yang memenuhi persyaratan, menolak skema yang merugikan kepentingan publik, dan memastikan setiap keputusan dibuat berdasarkan data serta proses yang dapat diawasi.

Pemerintah daerah seharusnya tidak takut kehilangan investor hanya karena meminta kajian lingkungan yang memadai, keterbukaan kontrak, dan jaminan akses air bagi masyarakat.

Jika sebuah investasi hanya layak ketika pengawasan dilemahkan, informasi ditutup, atau hak masyarakat diabaikan, kita patut mempertanyakan kualitas investasi tersebut.

Kepada pejabat Pemalang, pesannya tegas: jangan pernah menganggap kekayaan alam daerah sebagai kesempatan bertransaksi demi kepentingan pribadi atau kelompok.

Jabatan publik adalah amanah, bukan hak untuk menentukan nasib sumber daya bersama secara tertutup.

Kepada calon investor, silakan datang dan berusaha di Pemalang.

Bawa modal, teknologi, keahlian, dan lapangan kerja. Tetapi hormati hak masyarakat, patuhi aturan, jaga lingkungan, dan bersedia diawasi.

Kepada warga Pemalang, jangan biarkan mata air hanya menjadi urusan pemilik tanah, pejabat, atau pengusaha.

Air adalah urusan semua orang yang kehidupannya bergantung pada keberadaannya.

Kekhawatiran saya bukan semata-mata tentang siapa yang membeli tanah hari ini.

Saya mengkhawatirkan apakah kita memiliki tata kelola yang cukup kuat untuk memastikan bahwa keputusan hari ini tidak menghilangkan hak masyarakat di masa depan.

Pemalang masih mempunyai kesempatan untuk bertindak sebelum masalah muncul.

Pemerintah dapat membuka informasi. Warga dapat memperkuat pengawasan. BUMD dapat membuktikan fungsinya sebagai penjaga kepentingan ekonomi daerah.

Jangan menunggu mata air menyusut untuk mulai bertanya.

Jangan menunggu konflik pecah untuk mulai mengawasi.

Jangan menunggu kekayaan alam berada di bawah kendali pihak lain untuk menyadari bahwa kita terlambat.

Sebab, ketika sumber air kehilangan daya dukungnya, uang tidak selalu mampu memulihkannya.

Dan ketika kendali atas sumber daya strategis sudah berpindah, mengembalikannya kepada kepentingan publik bisa jauh lebih sulit daripada mencegahnya sejak awal.

Mata air Pemalang bukan sekadar aset yang bisa dijual. Ia adalah bagian dari kehidupan masyarakat dan warisan bagi generasi berikutnya.

Jangan biarkan tawaran yang menggiurkan membuat kita kehilangan sesuatu yang tidak mudah digantikan.

Pemalang membutuhkan investasi. Tetapi Pemalang tidak boleh kehilangan kendali atas masa depannya sendiri.

BAGIAN DARI NARATIVE.ID · SPECIAL COVERAGESLAMET — Menuju Taman Nasional
Bagian 01 · Air
JELAJAHI LIPUTAN →

Rekomendasi Video

Dipilih otomatis sesuai topik · geser →
TOPIK: Catatan Akar Rumput#catatan akar rumput
Moh. Fadli Nizami P, S.IP
Moh. Fadli Nizami P, S.IP
Reporter / Redaksi NARATIVE.ID

KOMENTAR (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Berita Terkait

BERITA TERBARU DARI JARINGAN NARATIVE.ID

Sucy Sanggar PSB ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
KristiantoADVERTISEMENT