Catatan Kritis atas Tata Kelola Budidaya Kentang di Lereng Gunung Slamet
Oleh: Era Prima Nugraha
Presidium Gunung Slamet Menuju Taman Nasional
Pagi itu saya menerima sebuah dokumen dalam bentuk gambar. Sebuah surat undangan dengan kop pemerintah daerah, nomor surat, tanda tangan elektronik, serta agenda Focus Group Discussion bertajuk “Tata Kelola Budidaya Kentang Berbasis Kelestarian Lingkungan.”
Menurut dokumen tersebut, forum direncanakan berlangsung di eks Kawedanan Bumiayu pada 18 Juni 2026. Di dalamnya tercantum unsur pemerintah, akademisi, serta pihak yang disebut berkaitan dengan industri pengolahan kentang.
Kalau dokumen itu autentik, bagi saya justru muncul pertanyaan yang lebih penting daripada sekadar siapa yang hadir dalam forum: kelestarian seperti apa yang sedang dibicarakan ketika budidaya tanaman semusim di lereng Gunung Slamet telah berhadapan dengan persoalan kerusakan tutupan hutan?
Pertanyaan itu bukan lahir dari ruang kosong.
Pemerintah Kabupaten Tegal pernah mengungkap kerusakan kawasan hutan lindung di kaki Gunung Slamet akibat penjarahan dan konversi ilegal menjadi lahan pertanian sayuran, terutama kentang. Kerusakan bahkan disebut telah mencapai kawasan dengan elevasi sekitar 2.200 meter di atas permukaan laut.
Artinya, persoalannya bukan lagi sekadar produksi pertanian.
Kita sedang berbicara tentang benturan antara kebutuhan ekonomi, rantai pasok industri, keselamatan ekologis, dan fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan masyarakat di wilayah hilir.
Kentang Tidak Bersalah, Tata Kelolanya yang Harus Diperiksa
Kentang tentu bukan penjahat.
Petani pun tidak semestinya secara serampangan ditempatkan sebagai pihak yang paling bersalah. Banyak petani bekerja karena struktur ekonomi memang menyediakan pilihan yang terbatas: komoditas tertentu menjanjikan pasar, modal datang, pembeli tersedia, lalu lahan terus diperluas.
Justru di sinilah negara harus hadir.
Pertanyaannya: siapa yang menentukan batas ekologis budidaya? Siapa yang memastikan kawasan hutan tidak dibuka? Bagaimana asal-usul lahan produksi diverifikasi? Apakah perusahaan yang menyerap hasil pertanian memiliki mekanisme untuk memastikan bahan bakunya tidak berasal dari pembukaan kawasan hutan secara ilegal?
Pertanyaan seperti itu jauh lebih penting daripada sekadar mengadakan forum dengan kata “kelestarian” di judulnya.
Jika industri memperoleh keuntungan dari sebuah komoditas, maka tanggung jawab atas keberlanjutan rantai pasoknya juga patut diperiksa.
Korporasi tidak cukup hanya mengetahui kualitas, ukuran, harga, dan volume kentang yang dibeli. Dalam konteks krisis ekologis, perusahaan seharusnya juga mengetahui dari mana kentang itu berasal dan bagaimana lahan produksinya dibuka.
Gunung Slamet Sudah Memberi Peringatan
Bencana hidrometeorologi yang terjadi di kawasan lereng Gunung Slamet pada awal 2026 seharusnya menjadi alarm bersama.
Memang tidak tepat menyederhanakan banjir bandang hanya sebagai akibat pembukaan lahan kentang.
Analisis pemerintah menunjukkan adanya sejumlah faktor yang bekerja bersamaan: curah hujan ekstrem, lereng curam, karakter tanah yang mudah jenuh dan tererosi, sedimentasi, serta kondisi tutupan lahan.
Namun justru karena faktor alam tersebut sudah melekat pada bentang Gunung Slamet, perubahan tutupan vegetasi di daerah hulu seharusnya diperlakukan dengan jauh lebih serius.
Di kawasan dengan lereng curam dan curah hujan tinggi, kehilangan vegetasi bukan persoalan estetika. Ia berhubungan dengan kemampuan tanah menyerap dan menahan air, limpasan permukaan, erosi, longsoran, hingga jumlah sedimen yang masuk ke sungai.
Masyarakat di hilir akhirnya ikut menanggung risikonya.
Belajar dari Dieng dan Waduk Mrica
Kita tidak perlu menunggu Gunung Slamet mengalami kerusakan lebih jauh untuk mengetahui apa yang mungkin terjadi.
Dataran Tinggi Dieng telah memberikan contoh.
Berbagai penelitian menunjukkan pertanian hortikultura intensif di kawasan tersebut, terutama budidaya kentang yang tidak menerapkan prinsip konservasi tanah secara memadai, berkontribusi terhadap tingginya erosi di wilayah hulu DAS Serayu.
Tanah yang tererosi kemudian bergerak mengikuti sistem sungai dan sebagian berakhir sebagai sedimentasi di Waduk Mrica.
Pada 2021, sedimentasi dilaporkan telah mengisi sekitar 83 persen kapasitas waduk.
Ini pelajaran yang sangat mahal.
Keuntungan ekonomi dari sebuah komoditas dapat dinikmati hari ini, sementara ongkos ekologisnya dibayar bertahun-tahun kemudian melalui pengerukan sedimentasi, menurunnya fungsi waduk, rusaknya sungai, banjir, longsor, hingga hilangnya sumber air.
Karena itu kita harus mulai menghitung sesuatu yang selama ini jarang dimasukkan ke dalam neraca bisnis: berapa biaya ekologis dari satu kilogram kentang?
Korporasi Harus Dibuka Rantai Pasoknya
Nama perusahaan yang muncul dalam dokumen atau rantai perdagangan kentang tidak otomatis membuktikan keterlibatan dalam perambahan hutan.
Tuduhan semacam itu membutuhkan bukti.
Namun keberadaan industri besar dalam rantai komoditas tetap melahirkan pertanyaan yang sah untuk kepentingan publik.
Apakah perusahaan mempunyai data asal lahan pemasok?
Apakah ada standar larangan membeli hasil dari lahan hasil perambahan?
Apakah titik koordinat kebun mitra dicatat?
Apakah rantai pasok bisa diaudit?
Apakah pemerintah daerah, Perhutani, pemerintah provinsi, dan aparat penegak hukum memiliki data yang sama mengenai kawasan mana yang legal untuk budidaya dan kawasan mana yang merupakan hutan yang harus dipertahankan?
Jika jawabannya tidak jelas, maka forum mengenai “budidaya kentang berbasis kelestarian lingkungan” seharusnya dimulai dari sana.
Bukan dari seremoni.
Bukan dari jargon.
Dan bukan pula dari sekadar foto bersama setelah diskusi.
Yang Kita Butuhkan Adalah Audit Ekologis
Gunung Slamet tidak membutuhkan lebih banyak slogan mengenai kelestarian.
Yang diperlukan adalah keterbukaan.
Petakan seluruh lahan kentang di lereng Gunung Slamet. Tumpangtindihkan dengan peta kawasan hutan, kemiringan lereng, daerah tangkapan air, sumber mata air, serta riwayat longsor dan banjir.
Kemudian buka rantai pasoknya.
Dari kebun mana kentang berasal, kepada siapa dijual, siapa pengepulnya, siapa pembeli akhirnya, dan perusahaan apa yang memperoleh manfaat ekonomi dari komoditas tersebut.
Dengan cara itulah kita dapat memisahkan petani yang bekerja secara sah dari pelaku perambahan; membedakan kegiatan ekonomi legal dari pembukaan kawasan hutan; dan mengetahui siapa sebenarnya yang memperoleh keuntungan serta siapa yang menanggung biaya ekologinya.
Jika ada pelanggaran, proses secara hukum.
Jika ada praktik budidaya yang legal tetapi merusak, perbaiki tata kelolanya.
Jika petani harus berpindah menuju pola produksi yang lebih konservatif, negara dan industri juga harus ikut membayar biaya transisinya.
Jangan seluruh beban konservasi diberikan kepada petani kecil sementara keuntungan rantai komoditas mengalir ke pihak lain.
Gunung Slamet adalah bentang ekologis yang menopang kehidupan jutaan orang di sekitarnya.
Karena itu pertanyaan tentang kentang sebenarnya bukan sekadar pertanyaan pertanian.
Ia adalah pertanyaan mengenai siapa memperoleh keuntungan dari gunung, siapa bertanggung jawab menjaganya, dan siapa akhirnya membayar ketika gunung kehilangan kemampuan melindungi manusia yang hidup di bawahnya.
Astana Cimeleng, 17 Juni 2026.


▶
▶
▶
▶
▶
▶
▶


Narative.id Jawa Timur · Wisata, Kuliner & Budaya
Narative.id Jawa Timur · Lingkungan & Bencana
Narative.id Jawa Timur · Lingkungan & Bencana
Narative.id Pemalang · Kebijakan & Politik
Narative.id Lumajang · Lingkungan & Bencana
Narative.id Pemalang · Lingkungan & Bencana
Narative.id Malang · Ekonomi & Usaha
Narative.id Malang · Lingkungan & Bencana

KOMENTAR (0)
MASUKDAFTAR