NARATIVE.ID · Network of Local News
ADVERTISEMENTtes4
Hukum & Keamanan

KPK Hibahkan Aset Rampasan Rp3,5 Miliar ke Denpasar dan Tabanan

NARATIVE.ID, Denpasar — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan hibah barang rampasan negara berupa dua bidang tanah senilai total Rp3,57 miliar kepada Pemerintah Kota…
KPK menyerahkan hibah barang rampasan negara berupa dua bidang tanah kepada Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Tabanan di Gedung Sewaka Dharma, Denpasar, Selasa (6/10/2026). Total nilai aset yang diserahkan mencapai sekitar Rp3,57 miliar.
KPK menyerahkan hibah barang rampasan negara berupa dua bidang tanah kepada Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Tabanan di Gedung Sewaka Dharma, Denpasar, Selasa (6/10/2026). Total nilai aset yang diserahkan mencapai sekitar Rp3,57 miliar. · Foto: Dok. KPK / kpk.go.id

NARATIVE.ID, Denpasar — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan hibah barang rampasan negara berupa dua bidang tanah senilai total Rp3,57 miliar kepada Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Tabanan, Bali.

Penyerahan dilakukan di Gedung Sewaka Dharma, Denpasar, Selasa (6/10/2026), oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto kepada Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa dan Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya.

“Pemulihan aset merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pemberantasan korupsi,” ujar Mungki.

Ia mengatakan aset hasil tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap harus dapat dikembalikan untuk mendukung pelayanan publik, pembangunan daerah, dan kepentingan masyarakat.

Pemkot Denpasar menerima tanah seluas 375 meter persegi di Kelurahan Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, dengan nilai Rp1,16 miliar.

Sementara Pemkab Tabanan menerima tanah seluas 2.000 meter persegi di Desa Marga, Kecamatan Marga, dengan nilai Rp2,41 miliar.

Kedua aset merupakan barang rampasan dari perkara korupsi dengan terdakwa Tommy Adrian dan Rudy Hartono Iskandar. Status hukumnya telah berkekuatan tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 8388 K/Pid.Sus/2025 tanggal 29 Juli 2025.

Sebelum dihibahkan, KPK sempat menawarkan aset tersebut melalui mekanisme lelang KPKNL Denpasar. Namun tidak terdapat penawaran, sehingga kemudian ditempuh mekanisme hibah kepada pemerintah daerah setelah memperoleh persetujuan Kementerian Keuangan.

KPK menegaskan pemulihan aset menjadi bagian penting dari pemberantasan korupsi, tidak hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan hasil kejahatan agar dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat.

Rekomendasi Video

Dipilih otomatis sesuai topik · geser →
Moh. Fadli Nizami P, S.IP
Moh. Fadli Nizami P, S.IP
Reporter / Redaksi NARATIVE.ID

KOMENTAR (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Berita Terkait

BERITA TERBARU DARI JARINGAN NARATIVE.ID

Sucy Sanggar PSB ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
KristiantoADVERTISEMENT