NARATIVE.ID · Network of Local News
ADVERTISEMENTtes4
Kebijakan & Politik

PAM Jaya Terapkan Minimum Consumption, Dorong Warga Jakarta Tinggalkan Air Tanah

PAM Jaya menerapkan kebijakan minimum consumption 10 meter kubik per bulan. Bagaimana dampaknya terhadap tagihan pelanggan dan upaya mengurangi penggunaan air tanah di Jakarta?
Pemkot Jakarta Pusat bersama PAM Jaya menggelar sosialisasi kebijakan minimum consumption untuk mendorong penggunaan air perpipaan.
Pemkot Jakarta Pusat bersama PAM Jaya menggelar sosialisasi kebijakan minimum consumption untuk mendorong penggunaan air perpipaan. · Foto: ( Hartono/ Narative.id )

NARATIVE.ID Jakarta, – Ketergantungan terhadap air tanah menjadi salah satu persoalan lingkungan yang dihadapi Jakarta. Penggunaan air tanah secara berlebihan dinilai berkontribusi terhadap penurunan muka tanah. Karena itu, masyarakat didorong beralih menggunakan layanan air perpipaan.

Upaya tersebut dilakukan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat bersama PAM Jaya melalui sosialisasi kebijakan Minimum Consumption atau batas minimal pemakaian air di Ruang Pola Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Selasa (3/11/2026).

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekko Administrasi Jakarta Pusat, Suprayogie, mengatakan pengurangan ketergantungan terhadap air tanah membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk masyarakat.

"Hingga tahun 2026 jaringan air perpipaan mencapai 13.200 kilometer dengan total cakupan layanan 82 persen untuk 8,9 juta jiwa warga DKI dan terus diperluas menuju target 100 persen," kata Suprayogie.

Dia menjelaskan, pemerintah menargetkan perluasan jaringan perpipaan hingga 16.000 kilometer pada 2029. Pengembangan tersebut diproyeksikan menjangkau sekitar 2 juta sambungan pelanggan.

Dalam sosialisasi tersebut, PAM Jaya juga menjelaskan kebijakan Minimum Consumption, yakni ketentuan pemakaian air minimum sebesar 10 meter kubik per bulan.

Melalui kebijakan itu, pelanggan yang menggunakan air di bawah batas minimum akan tetap dikenakan perhitungan tagihan berdasarkan volume minimum yang telah ditetapkan.

Suprayogie menegaskan, kebijakan tersebut bukan perubahan tarif satuan air per meter kubik, melainkan pengaturan volume pemakaian minimum untuk mengoptimalkan pemanfaatan layanan air perpipaan.

"Perlu kita pahami bersama bahwa kebijakan ini bukan merupakan perubahan tarif satuan air per meter kubik, melainkan pengaturan volume pemakaian minimum sebagai optimalisasi pemanfaatan layanan air perpipaan," ujarnya.

Sementara itu, Senior Manager Regional Pusat PAM Jaya, Rizal Wahyudi, mengatakan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong peralihan penggunaan air tanah ke air perpipaan.

Menurut Rizal, persoalan penurunan muka tanah menjadi salah satu alasan penting perlunya mengurangi penggunaan air tanah di Jakarta.

Ia menyebut penurunan muka tanah di sejumlah wilayah Jakarta mencapai sekitar 10 sentimeter per tahun.

"Ini juga bentuk dukungan dari isu lingkungan di mana penggunaan air tanah tidak lagi digunakan oleh warga Jakarta karena ada penurunan tanah 10 centimeter per tahunnya," pungkas Rizal.

Penerapan kebijakan minimum consumption tersebut menjadi bagian dari upaya optimalisasi layanan air perpipaan. Sosialisasi kepada masyarakat dinilai penting agar pelanggan memahami mekanisme penghitungan tagihan sekaligus tujuan kebijakan tersebut dalam mendukung keberlanjutan lingkungan.

Reporter: Hartanto

Rekomendasi Video

Dipilih otomatis sesuai topik · geser →
ADVERTISEMENTpromo aplikasi inline berita
Prayitno
Prayitno
Reporter / Redaksi NARATIVE.ID

KOMENTAR (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Berita Terkait

BERITA TERBARU DARI JARINGAN NARATIVE.ID

ADVERTISEMENT
KristiantoADVERTISEMENT