JAKARTA, NARATIVE.ID – Sebuah kode singkat bernama “dua” diduga menjadi bagian dari pintu masuk terbongkarnya perkara korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang berujung pada penetapan delapan orang sebagai tersangka. Dalam rangkaian operasi tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti elektronik serta uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai total sekitar Rp106,3 miliar.
Perkara ini antara lain bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), serta pembukaan blokir SHGB atas tanah yang dikelola pihak Summarecon di Kabupaten Bogor.
Sebagian tanah tersebut disebut KPK tengah bermasalah atau bersengketa dengan sejumlah pemilik atau ahli waris sebelumnya. Para ahli waris diduga mengajukan pemblokiran SHGB dan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Dalam proses penyelesaian persoalan tersebut, KPK mengungkap adanya komunikasi yang kemudian mengarah pada permintaan fee.
Menurut konstruksi perkara KPK, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I berinisial SON, melalui ERW, diduga meminta fee menggunakan kode “dua”, yang diduga merujuk pada angka Rp2 miliar.
Namun pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena diduga masih terdapat pihak lain yang akan memperoleh “fee broker” dari pengurusan tersebut.
KPK menduga ADR melalui YA dan LEV kemudian menyerahkan Rp1,5 miliar kepada ERW. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp200 juta diduga diserahkan ERW kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan sebagai fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Tak Berhenti pada Pengurusan HGB
Penyidikan KPK kemudian bergerak lebih jauh.
Lembaga antirasuah menduga terdapat penerimaan lain atau gratifikasi oleh sejumlah oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dugaan tersebut berkaitan antara lain dengan mutasi-promosi jabatan serta pelayanan pertanahan lainnya.
Dari rangkaian perkara tersebut, KPK menetapkan delapan tersangka, yakni LMP selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; SON selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; ADR selaku Direktur Utama Summarecon; LEV dari pihak swasta; serta ARF, FEZ, MF dan ERW yang juga berasal dari pihak swasta. KPK menyebut empat nama terakhir diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
Kedelapan tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Uang Rp106,3 Miliar Diamankan
Salah satu bagian paling mencolok dari perkara ini adalah besarnya barang bukti uang yang diamankan penyidik.
KPK menyebut uang tunai yang ditemukan terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), riyal Arab Saudi (SAR), dan ringgit Malaysia (RM). Jika dikonversikan, nilai keseluruhannya diperkirakan mencapai Rp106,3 miliar.
Dalam konferensi pers, KPK bahkan menyebut jumlah tersebut termasuk salah satu barang bukti uang terbesar yang diperoleh dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan lembaga tersebut.
KPK menyatakan penyidikan perkara masih berlanjut. Lembaga antirasuah juga menegaskan komitmennya mendorong pembenahan persoalan pertanahan dari hulu hingga hilir, termasuk melalui pencegahan dan pendidikan antikorupsi di lingkungan ATR/BPN.


▶
▶
▶
▶






Narative.id Pemalang · Kebijakan & Politik
Narative.id Lumajang · Lingkungan & Bencana
Narative.id Pemalang · Lingkungan & Bencana
Narative.id Malang · Ekonomi & Usaha
Narative.id Malang · Lingkungan & Bencana
Narative.id Lumajang · Lingkungan & Bencana
Narative.id Pemalang · Lingkungan & Bencana
Narative.id Malang · Pendidikan

KOMENTAR (0)
MASUKDAFTAR