NARATIVE.ID · Network of Local News
ADVERTISEMENTtes4
Hukum

KPK Kembali Periksa Tri Budi Ambarsari, Aliran Uang Kasus Bupati Pemalang Didalami

NARATIVE.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Tri Budi Ambarsari, pihak swasta yang sebelumnya ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT)…
Foto: AW di KPK
Foto: AW di KPK
NARATIVE.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Tri Budi Ambarsari, pihak swasta yang sebelumnya ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.

Tri memenuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/9/2026). Ia tiba sekitar pukul 09.00 WIB dan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara yang menjerat Anom.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama TBA selaku pihak swasta,” kata Budi.

Selain Tri, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pihak swasta berinisial SW dan LAP. Hingga pukul 14.10 WIB, keduanya belum tercatat memenuhi panggilan KPK.

Tri Sebelumnya Juga Sudah Diperiksa,
Pemeriksaan terhadap Tri bukan kali pertama dilakukan.

Pada 7 September 2026, namanya juga termasuk dalam daftar saksi yang dipanggil penyidik KPK bersama sejumlah pihak lain terkait perkara tersebut.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK mendalami hubungan Tri dengan Anom serta dugaan aliran uang yang berkaitan dengan perkara.

Penyidik juga telah menyita satu unit mobil listrik dari Tri yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.

Meski demikian, hingga kini Tri masih berstatus sebagai saksi.

Perkara Bermula dari OTT KPK
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada 28 Juli 2026. Anom Widiyantoro menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.

Pada 30 Juli 2026, KPK mengumumkan empat tersangka dalam dua klaster dugaan pemerasan.

Pada klaster pertama, KPK menetapkan Anom dan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, sebagai tersangka.

KPK menduga Anom melalui Haris meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang serta pihak swasta untuk kepentingan pribadi.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Haris diduga mengumpulkan uang hingga sekitar Rp1,98 miliar.

Aliran Uang Terus Ditelusuri
Nilai uang yang diduga terkumpul tersebut menjadi salah satu bagian penting yang didalami penyidik.

KPK tidak hanya menelusuri pihak yang diduga menyerahkan maupun menerima uang, tetapi juga hubungan antar-pihak serta kemungkinan keterkaitan dana tersebut dengan sejumlah aset.

Karena itu, pemeriksaan terhadap pihak swasta menjadi bagian dari upaya penyidik untuk memperjelas konstruksi perkara.

KPK sebelumnya juga menyatakan tengah mendalami dugaan aliran uang dari Anom kepada Tri.

Dua Klaster dalam Perkara Pemalang
Selain Anom dan Haris, KPK menetapkan Setya Budi Dias Oktavianto dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto, sebagai tersangka dalam klaster kedua.

Setya merupakan anggota Polri yang diperbantukan sebagai staf administrasi di KPK.

Menurut konstruksi perkara KPK, Setya diduga memberikan informasi terkait proses administrasi penanganan perkara kepada Lilik.

Informasi tersebut kemudian diduga digunakan Lilik untuk menawarkan pengurusan perkara kepada Anom dengan meminta sejumlah uang.

KPK menduga terdapat penyerahan uang Rp1,2 miliar dari total permintaan Rp2 miliar dalam rangkaian klaster tersebut.

Penyidikan Masih Berkembang
Pemeriksaan Tri dan sejumlah saksi lain menunjukkan penyidikan perkara yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif tersebut masih terus berkembang.

Penyidik masih mengumpulkan keterangan untuk memperjelas hubungan antar-pihak, menelusuri dugaan aliran uang, serta mendalami aset yang diduga berkaitan dengan perkara.

Status seseorang sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana. Penetapan tersangka maupun pembuktian kesalahan tetap dilakukan melalui proses hukum.

Rekomendasi Video

Dipilih otomatis sesuai topik · geser →
Moh. Fadli Nizami P, S.IP
Moh. Fadli Nizami P, S.IP
Reporter / Redaksi NARATIVE.ID

KOMENTAR (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Berita Terkait

BERITA TERBARU DARI JARINGAN NARATIVE.ID

Sucy Sanggar PSB ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
KristiantoADVERTISEMENT