NARATIVE.ID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memetakan delapan titik rawan korupsi dalam layanan pertanahan yang terbagi ke dalam dua area utama, yakni layanan penerbitan sertifikat dan tata kelola penerbitan Hak Guna Usaha (HGU).
Pemetaan tersebut dilakukan melalui kajian Direktorat Monitoring pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK pada 2021 dan 2022. Kajian itu ditujukan untuk mengenali potensi korupsi sejak awal sekaligus mendorong pembenahan sistem di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Direktur Monitoring KPK, Aida Ratna Zulaiha, mengatakan pemetaan titik rawan merupakan bagian dari strategi pencegahan agar celah korupsi dapat ditutup sebelum berkembang menjadi tindak pidana.
“Pencegahan bekerja sebelum peristiwa (penindakan) terjadi. Ketika KPK menemukan adanya celah dalam suatu sistem ataupun proses layanan, kami tidak berhenti pada identifikasi masalah, tetapi memberikan rekomendasi agar celah tersebut diperbaiki sehingga tidak menjadi ruang terjadinya korupsi,” kata Aida di Jakarta, Kamis (17/9).
KPK mengidentifikasi delapan titik rawan, yaitu rendahnya akses penggunaan layanan, ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan, adanya tambahan biaya layanan pertanahan, berkas selesai yang belum diserahkan, lemahnya pengawasan penerbitan sertifikat, penyimpangan SOP penerbitan HGU, belum adanya pemetaan sertifikat HGU, serta minimnya pengawasan terhadap penerbitan HGU.
Aida menegaskan, kajian tersebut tidak berhenti pada pemetaan persoalan.
“Tujuan adanya kajian bukan sekadar menemukan titik rawan, tetapi memastikan titik-titik tersebut benar-benar ditutup sejak dini. Dengan begitu, masyarakat mendapatkan layanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi,” imbuh Aida.
Keterlambatan Layanan Capai 73,49 Persen.
Salah satu kerawanan yang ditemukan KPK adalah ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan.
Berdasarkan hasil kajian, rata-rata ketidaktepatan Service Level Agreement (SLA) penyelesaian layanan pertanahan pada Kantor Pertanahan di wilayah Jabodetabek mencapai 73,49 persen.
Tiga kantor pertanahan dengan tingkat ketidaktepatan waktu tertinggi adalah Kantah Kota Depok sebesar 91,14 persen, Kantah Kabupaten Bekasi 87,5 persen, dan Kantah Kabupaten Bogor 86,9 persen.
Sementara itu, keterlambatan terbesar berdasarkan jenis layanan ditemukan pada peralihan hak jual beli sebesar 90,3 persen, perubahan hak atas tanah 73,4 persen, dan roya 73,3 persen.
Biaya Tambahan di Luar Tarif Resmi
Kajian KPK juga menemukan adanya tambahan biaya di luar tarif resmi dalam pelayanan pertanahan.
Sebanyak 63,83 persen responden pengguna layanan langsung mengaku terdapat tambahan biaya. Dari jumlah tersebut, 53 persen menyatakan tambahan biaya yang dikeluarkan mencapai lebih dari 200 persen dibandingkan biaya resmi.
Pendalaman melalui wawancara dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) juga menemukan informasi mengenai adanya biaya “dukungan” atau setoran rutin kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Besaran setoran disebut ditentukan secara periodik berdasarkan kesepakatan antara Kantah BPN dengan PPAT setempat dan dapat mencapai 400 persen di atas biaya resmi.
Aida menjelaskan, salah satu persoalan muncul karena adanya anggapan bahwa PPAT merupakan mitra BPN dalam membantu menguatkan atau mengukuhkan setiap perbuatan hukum atas bidang tanah.
“Akibatnya terjadi pungli, suap dan gratifikasi sebagai alasan mempercepat/akselerasi layanan, dan untuk masyarakat/PPAT yang tidak memberikan biaya dukungan akan berpotensi dipersulit layanannya,” kata Aida.
Penerbitan HGU Ikut Jadi Sorotan
Selain layanan sertifikat, KPK juga mengidentifikasi kerawanan dalam tata kelola penerbitan HGU, terutama terkait ketepatan waktu dan biaya tambahan.
Pada 2021, sebanyak 61 persen layanan HGU diketahui melebihi SLA. Rata-rata keterlambatan penerbitan HGU mencapai empat bulan.
Berdasarkan informasi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), keterlambatan bahkan dapat berlangsung hingga 6 sampai 12 bulan.
Kantah Kutai Kartanegara mencatat ketidaktepatan SLA sebesar 100 persen, diikuti Kantah Kabupaten Sumbawa 80 persen dan Kantah Kutai Timur 71 persen.
KPK juga menemukan adanya biaya tambahan tidak resmi dalam penerbitan HGU yang berdasarkan wawancara dengan PPAT mencapai 250 persen dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sejumlah faktor dinilai berkontribusi terhadap kerawanan tersebut, di antaranya belum adanya pedoman atau petunjuk teknis penilaian kesesuaian berkas HGU bagi verifikator, belum adanya aturan mengenai biaya Transportasi, Akomodasi, dan Konsumsi (TAK) untuk pengukuran, keterbatasan juru ukur, serta ketergantungan biaya TAK kepada pemohon.
Aida mengatakan kondisi tersebut dapat memicu persoalan dalam proses penetapan HGU.
“Temuan tersebut berdampak pada sejumlah hal, yaitu proses penetapan HGU menjadi berbelit dan memakan waktu, munculnya diskresi verifikator untuk permintaan pengembangan dokumen persyaratan, hingga berpotensi menimbulkan suap atau pungli untuk mempercepat layanan,” tutur Aida.
KPK Dorong Penutupan Celah Korupsi
Atas berbagai temuan tersebut, KPK telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kementerian ATR/BPN.
Rekomendasi itu antara lain memasukkan indikator kinerja kantor pertanahan berbasis persentase penggunaan layanan langsung dan ketepatan SLA, memperkuat sosialisasi mengenai biaya layanan secara transparan, membangun whistleblowing system (WBS) untuk pengaduan pungli, serta membuat sistem notifikasi perkembangan berkas kepada pemohon atau kuasa.
KPK juga mendorong penguatan pengawasan layanan dan penerbitan HGU, perbaikan SOP pengurusan HGU, serta dukungan terhadap pelaksanaan percepatan kebijakan satu peta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa catatan dalam kajian tersebut diperoleh melalui pendalaman terhadap sejumlah pihak, mulai dari lingkungan Kementerian ATR/BPN, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Asosiasi Perusahaan Pengembang Indonesia, hingga pengguna layanan.
Menurut Budi, upaya pencegahan juga dilakukan melalui pendekatan pendidikan, salah satunya melalui Program Penguatan Integritas dan Antikorupsi (PRESTASI) yang berlangsung pada 11–14 Agustus 2026.
Program tersebut memberikan penguatan integritas kepada ASN Kementerian ATR/BPN, khususnya dalam area pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta tata kelola pertanahan.
Budi mengatakan pembenahan diperlukan agar pelayanan pertanahan dapat berjalan transparan dan setiap proses dapat ditelusuri.
“Langkah krusial ini dilakukan untuk memastikan proses layanan berjalan transparan, biaya resmi diketahui publik, setiap tahapan dapat ditelusuri, dan kewenangan dijalankan sesuai aturan,” kata Budi.
Ia menambahkan, penindakan yang dilakukan KPK perlu menjadi momentum korektif untuk memperkuat perbaikan sistem sekaligus mendorong masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan setiap potensi penyimpangan dalam pelayanan pertanahan.
Sumber: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)


▶
▶
▶
▶
▶
▶






Narative.id Pemalang · Kebijakan & Politik
Narative.id Lumajang · Lingkungan & Bencana
Narative.id Pemalang · Lingkungan & Bencana
Narative.id Malang · Ekonomi & Usaha
Narative.id Malang · Lingkungan & Bencana
Narative.id Lumajang · Lingkungan & Bencana
Narative.id Pemalang · Lingkungan & Bencana
Narative.id Malang · Pendidikan

KOMENTAR (0)
MASUKDAFTAR