NARATIVE.ID · Network of Local News
ADVERTISEMENTtes4
Hukum

KPK Tangkap Tangan Bupati Bolmut Terkait Dugaan Pemerasan Proyek dan Gratifikasi

KPK menahan Bupati Bolmut SJL terkait dugaan pemerasan fee proyek dan penerimaan gratifikasi yang mencapai belasan miliar rupiah.
Bupati BOLMUT
Bupati BOLMUT

NARATIVE-Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) periode 2025-2030 berinisial SJL dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.

SJL resmi ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam konstruksi perkaranya, SJL diduga mematok porsi fee sebesar 10 persen dari proyek-proyek di Pemkab Bolmut. Dalam skema tersebut, SJL diduga memberi arahan sekaligus pembagian fee sebesar 4 persen kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bolmut untuk mengatur pemenang proyek, serta 1 persen untuk Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Atas permintaan tersebut, pihak swasta menyerahkan uang tunai sebesar Rp130 juta yang merupakan bagian dari komitmen fee 10 persen untuk salah satu pengerjaan paket proyek pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, Bolmut, yang bernilai Rp1,9 miliar.

Tidak hanya dugaan pemerasan proyek, KPK juga mengidentifikasi dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh SJL sepanjang kurun waktu 2023 hingga 2026 dengan nilai total mencapai Rp11,14 miliar. Masa penerimaan ini mencakup periode saat SJL menjabat sebagai Pj. Bupati Bolmut (2023-2024) hingga menjabat sebagai Bupati Bolmut definitif (2025-2030).

Dalam rangkaian tangkap tangan ini, Tim KPK menyita barang bukti uang tunai senilai Rp200 juta yang diamankan dari beberapa lokasi.

Atas perbuatannya, SJL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

KPK menyoroti bahwa pengondisian proyek sejak awal membuat proses pengadaan hanya sekadar formalitas, sehingga KPK terus mendorong perbaikan tata kelola serta pengawasan guna meminimalisasi risiko praktik korupsi di pemerintah daerah.

Sumber: Kpk

Rekomendasi Video

Dipilih otomatis sesuai topik · geser →
Moh. Fadli Nizami P, S.IP
Moh. Fadli Nizami P, S.IP
Reporter / Redaksi NARATIVE.ID

KOMENTAR (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Berita Terkait

BERITA TERBARU DARI JARINGAN NARATIVE.ID

Sucy Sanggar PSB ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
KristiantoADVERTISEMENT