NARATIVE.ID · Network of Local News
ADVERTISEMENTtes4
Hukum

OTT KPK di ATR/BPN Terkait Pengurusan HGB, 17 Orang Diamankan hingga Uang Ratusan Miliar Disita

JAKARTA, NARATIVE.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026, berkaita…
OTT KPK di ATR/BPN Terkait Pengurusan HGB, 17 Orang Diamankan hingga Uang Ratusan Miliar Disita
JAKARTA, NARATIVE.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026, berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 17 orang diamankan, termasuk sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, perkara yang tengah didalami penyidik diduga berkaitan dengan proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.

“Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (14/9/2026).

Pejabat ATR/BPN Turut Diamankan

Dari 17 orang yang diamankan, terdapat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri.

KPK juga mengamankan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang serta Kepala Kantor Pertanahan Tangerang Tardi.

Selain pejabat pertanahan, KPK menyebut proses pengurusan HGB yang tengah ditelusuri berkaitan dengan pihak Summarecon.

“Di wilayah Kabupaten Bogor, ini pihaknya yaitu Summarecon,” ujar Budi.

Namun, KPK masih mendalami konstruksi perkara serta peran masing-masing pihak yang diamankan. Keterlibatan Kepala Kantor Pertanahan Tangerang dan dugaan penerimaan lain juga belum dijelaskan secara terperinci.

Sekitar 20 Koper Uang Diamankan

OTT kali ini turut menarik perhatian karena jumlah barang bukti uang tunai yang diamankan.

KPK menemukan uang dalam bentuk rupiah maupun valuta asing. Uang tersebut dikemas dalam sejumlah boks, kardus hingga koper.

Menurut Budi, jumlahnya mencapai sekitar 20-an koper.

“Dalam penyelidikan tertutup ini, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu Rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper,” ungkapnya.

Hingga Senin malam, petugas masih melakukan penghitungan terhadap uang yang diamankan tersebut. KPK memperkirakan nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

Jumlah pasti uang tersebut belum diumumkan karena proses penghitungan masih berlangsung.

Status Hukum Masih Ditentukan

Para pihak yang terjaring OTT selanjutnya menjalani pemeriksaan intensif oleh KPK.

Sesuai mekanisme penanganan perkara tangkap tangan, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.

Karena proses hukum masih berada pada tahap awal, seluruh pihak yang diamankan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Perkembangan kasus ini masih menunggu pengumuman resmi KPK terkait konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, serta jumlah pasti barang bukti uang yang diamankan.

Sumber: KumparanNEWS, ANTARA, dan keterangan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, 14–15 September 2026.

Rekomendasi Video

Dipilih otomatis sesuai topik · geser →
Moh. Fadli Nizami P, S.IP
Moh. Fadli Nizami P, S.IP
Reporter / Redaksi NARATIVE.ID

KOMENTAR (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Berita Terkait

BERITA TERBARU DARI JARINGAN NARATIVE.ID

Sucy Sanggar PSB ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
KristiantoADVERTISEMENT