NARATIVE.ID · Network of Local News
ADVERTISEMENTtes4
Hukum

OTT KPK di Tangerang dan Bogor Melebar, Petinggi Perusahaan Swasta Ikut Diamankan

NARATIVE.ID, JAKARTA – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Tangerang dan Bogor terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) turu…
OTT KPK di Tangerang dan Bogor Melebar, Petinggi Perusahaan Swasta Ikut Diamankan

NARATIVE.ID, JAKARTA – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Tangerang dan Bogor terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) turut menyeret pihak swasta.

KPK membenarkan salah satu pihak yang diamankan merupakan petinggi sebuah perusahaan pengembang swasta berinisial APA.

“Benar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat mengonfirmasi diamankannya pihak swasta tersebut di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Hingga saat ini, KPK belum mengungkap secara terperinci peran APA dalam perkara yang tengah ditangani.

Operasi tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

KPK sebelumnya mengungkap bahwa tim penindakan mengamankan 17 orang dalam rangkaian OTT tersebut.

Sejumlah pejabat pertanahan termasuk di antara mereka yang diamankan, yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.

Selain mereka, KPK juga mengamankan Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.

KPK menyatakan keterangan para pihak yang diamankan dibutuhkan untuk mengonstruksikan perkara dan kronologi dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki.

Uang Tunai hingga Valas Ikut Diamankan

Dalam rangkaian operasi tersebut, KPK juga menemukan barang bukti uang tunai dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing.

Uang tersebut ditemukan dalam berbagai kemasan, mulai dari boks, kardus hingga koper yang jumlahnya sekitar 20-an.

KPK memperkirakan nominal keseluruhan uang yang diamankan mencapai ratusan miliar rupiah, meski penghitungan secara pasti masih dilakukan.

Kasus ini menjadi perhatian karena tidak hanya melibatkan pejabat di lingkungan pertanahan, tetapi juga sejumlah pihak di luar pemerintahan.

KPK masih mendalami konstruksi perkara, termasuk dugaan aliran uang serta hubungan antara pihak-pihak yang diamankan dengan proses pengurusan HGB tersebut.

Sesuai ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT.

Dengan demikian, pihak-pihak yang disebut dalam rangkaian OTT tersebut belum serta-merta berstatus tersangka sampai KPK secara resmi mengumumkan hasil pemeriksaan dan penetapan status hukum.

Sumber: MetroTVNews, 15 September 2026.
Baca berita sumber MetroTVNews: KPK Tangkap Pihak Swasta dalam OTT di Tangerang dan Bogor

Rekomendasi Video

Dipilih otomatis sesuai topik · geser →
Moh. Fadli Nizami P, S.IP
Moh. Fadli Nizami P, S.IP
Reporter / Redaksi NARATIVE.ID

KOMENTAR (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Berita Terkait

BERITA TERBARU DARI JARINGAN NARATIVE.ID

Sucy Sanggar PSB ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
KristiantoADVERTISEMENT