NARATIVE.ID · Network of Local News
ADVERTISEMENTtes4
Hukum

Presiden Prabowo Subianto Tegaskan, Langkah Mitigasi Karhutla di Kalimantan dan Penegakan Hukum Bagi Korporasi

Jakarta, Narative.id, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memantau secara langsung perkembangan penanganan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan. Peninjauan…
Presiden Prabowo Subianto Tegaskan, Langkah Mitigasi Karhutla di Kalimantan dan Penegakan Hukum Bagi Korporasi

Jakarta, Narative.id, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memantau secara langsung perkembangan penanganan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan. Peninjauan tersebut dilakukan guna memastikan penanganan di lapangan berjalan secara terukur dan berkelanjutan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Negara menyatakan bahwa pemerintah terus mengambil langkah-langkah mitigasi. Fokus utama saat ini ditekankan pada penghentian perluasan dan penambahan titik api di lokasi terdampak.

Yang penting kita segera hentikan perluasan penambahan titik api.
Akan kita tindak kalau benar-benar terbukti, ya, kita tindak. Kita akan tindak sesuai dengan hukum dan peraturan, ya, oke.

Pemerintah juga merespons secara aktif seluruh laporan kebutuhan peralatan yang disampaikan oleh para pejabat di lapangan. Berbagai upaya pemenuhan fasilitas operasional terus dilakukan setiap harinya.

Dukungan penanganan kebakaran dipenuhi melalui penambahan armada helikopter, peralatan teknis, hingga penyediaan mesin bor untuk pemanfaatan sumber air di lokasi penanganan.

Mengacu pada pengalaman penanganan bencana serupa pada masa-masa sebelumnya yang berhasil diatasi meskipun kondisinya lebih parah, pemerintah optimis kondisi saat ini dapat segera dikendalikan.

Selain fokus pada upaya pemadaman dan mitigasi teknis, pemerintah memberikan perhatian serius terhadap potensi keterlibatan pihak swasta atau korporasi dalam timbulnya kebakaran hutan.

Pemerintah memastikan bahwa tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku akan dijatuhkan kepada pihak korporasi jika terbukti secara sah melakukan pembakaran lahan.

Sumber: Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Transkrip resmi.

Rekomendasi Video

Dipilih otomatis sesuai topik · geser →
Moh. Fadli Nizami P, S.IP
Moh. Fadli Nizami P, S.IP
Reporter / Redaksi NARATIVE.ID

KOMENTAR (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Berita Terkait

BERITA TERBARU DARI JARINGAN NARATIVE.ID

Sucy Sanggar PSB ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
KristiantoADVERTISEMENT