NARATIVE.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan pembelian kembali saham atau buyback tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari tiga langkah strategis untuk menjaga stabilitas perdagangan dan memperkuat integritas pasar modal Indonesia.
Seperti dikutip dari laporan mengenai konferensi pers OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (26/10/2026), dua kebijakan lainnya mencakup penyempurnaan mekanisme High Shareholding Concentration (HSC) serta penguatan pengawasan perdagangan saham di BEI.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan perpanjangan kebijakan buyback dilakukan sesuai kerangka Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2023.
“Kebijakan ini memberikan fleksibilitas kepada emiten dalam merespons dinamika pasar sekaligus mendukung stabilitas perdagangan dan kepercayaan investor,” kata Hasan dalam jumpa pers bersama direksi BEI di Gedung BEI, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Meski tidak memerlukan persetujuan RUPS, pelaksanaan buyback tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk prinsip kehati-hatian, kemampuan keuangan perusahaan, dan kewajiban keterbukaan informasi.
Emiten juga diwajibkan memenuhi ketentuan minimum saham yang beredar di publik atau free float, serta melaksanakan pengalihan kembali saham hasil buyback (re-float).
Selain kebijakan buyback, OJK mendorong BEI menyempurnakan mekanisme HSC untuk meningkatkan transparansi konsentrasi kepemilikan saham emiten.
Penyempurnaan tersebut dilakukan melalui penguatan metodologi dan keterlibatan pihak independen di luar organisasi regulator mandiri atau Self-Regulatory Organization (SRO) dalam suatu komite kerja.
“Penguatan HSC bertujuan meningkatkan kredibilitas informasi mengenai konsentrasi kepemilikan saham emiten sehingga investor dan penyedia indeks global memiliki referensi yang lebih transparan dalam melakukan penilaian terhadap pasar modal Indonesia,” ujar Hasan.
Langkah ketiga adalah memperkuat metodologi pengawasan perdagangan saham. OJK mendorong BEI meningkatkan kemampuan mendeteksi pola transaksi tidak wajar, mengidentifikasi indikasi perdagangan terkoordinasi, serta memperkuat tindak lanjut hasil pengawasan.
Penguatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas perdagangan dan memberikan perlindungan lebih baik kepada investor.
Hasan menegaskan bahwa reformasi pasar modal bukan sekadar respons terhadap kondisi sesaat, melainkan bagian dari komitmen jangka panjang yang telah dijalankan sejak Januari 2026.
Menurutnya, reformasi tersebut difokuskan pada peningkatan transparansi, tata kelola, kualitas pengawasan, dan perlindungan investor.
OJK menyatakan akan terus mendorong pelaksanaan reformasi secara terukur agar pasar modal Indonesia semakin transparan, efisien, dan berintegritas.


▶
▶
▶
▶







Narative.id Jawa Tengah · Ekonomi & Usaha
Narative.id Jawa Tengah · Lingkungan & Bencana
Narative.id Brebes · Warga & Sosial
Narative.id Jawa Tengah · Lingkungan & Bencana
Narative.id Jawa Tengah · Kebijakan & Politik
Narative.id Malang · Hukum & Keamanan
Narative.id Jawa Timur · Hukum & Keamanan
Narative.id Lumajang · Hukum & Keamanan

KOMENTAR (0)
MASUKDAFTAR