NARATIVE.ID · Network of Local News
ADVERTISEMENTtes4
Lingkungan & Bencana

Izin Tambang Emas PT KEL di Nabire Dicabut, ESDM Belum Putuskan Pengelola Baru

Pemerintah mencabut IUP PT KEL di Nabire seluas 3.500 hektare. ESDM menyatakan belum memutuskan pengelola baru wilayah tambang tersebut.
Petugas dan unsur pemerintah di lokasi penertiban tambang emas di Nabire, Papua Tengah.
Petugas dan unsur pemerintah di lokasi penertiban tambang emas di Nabire, Papua Tengah. · Foto: Dok. Badan Informasi Geospasial
NARATIVE.ID, JAKARTA — Pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Ekalestari (KEL) di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, yang mencakup wilayah seluas 3.500 hektare. Namun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan belum memutuskan pihak yang akan memperoleh hak pengelolaan wilayah tersebut.

Pencabutan izin dilakukan menyusul temuan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengenai aktivitas pertambangan yang dinilai melanggar ketentuan penggunaan kawasan hutan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 20261012-01-0001 tertanggal 12 Oktober 2026.

Berdasarkan keterangan Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Senin (26/10/2026), Satgas PKH juga menertibkan areal pertambangan seluas 275,36 hektare.

BIG menyatakan data geospasial digunakan untuk mendukung identifikasi lokasi dan pengambilan keputusan dalam penertiban kawasan hutan.

Sementara itu, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan bahwa pencabutan IUP mengembalikan status wilayah pertambangan kepada negara.

“Setiap IUP dicabut, ini dikembalikan posisinya kepada negara,” kata Yuliot, sebagaimana diberitakan media pada 26 Oktober 2026.

Pernyataan tersebut sekaligus memperjelas perkembangan mengenai kemungkinan pengelolaan wilayah tambang oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam).

Sebelumnya, Satgas PKH menyampaikan rencana agar wilayah pertambangan tersebut dapat dikelola badan usaha milik negara. Namun, ESDM menyatakan belum ada keputusan pemberian izin kepada Antam.

Pemerintah masih perlu memastikan penyelesaian kewajiban perusahaan terkait penggunaan kawasan hutan dan pemulihan lingkungan.

Pencabutan izin tersebut menjadi bagian dari penertiban kegiatan pertambangan di kawasan hutan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Rekomendasi Video

Dipilih otomatis sesuai topik · geser →
ADVERTISEMENTpromo aplikasi inline berita
Moh. Fadli Nizami P, S.IP
Moh. Fadli Nizami P, S.IP
Reporter / Redaksi NARATIVE.ID

KOMENTAR (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Berita Terkait

BERITA TERBARU DARI JARINGAN NARATIVE.ID

ADVERTISEMENT
KristiantoADVERTISEMENT