Pencabutan izin dilakukan menyusul temuan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengenai aktivitas pertambangan yang dinilai melanggar ketentuan penggunaan kawasan hutan.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 20261012-01-0001 tertanggal 12 Oktober 2026.
Berdasarkan keterangan Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Senin (26/10/2026), Satgas PKH juga menertibkan areal pertambangan seluas 275,36 hektare.
BIG menyatakan data geospasial digunakan untuk mendukung identifikasi lokasi dan pengambilan keputusan dalam penertiban kawasan hutan.
Sementara itu, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan bahwa pencabutan IUP mengembalikan status wilayah pertambangan kepada negara.
“Setiap IUP dicabut, ini dikembalikan posisinya kepada negara,” kata Yuliot, sebagaimana diberitakan media pada 26 Oktober 2026.
Pernyataan tersebut sekaligus memperjelas perkembangan mengenai kemungkinan pengelolaan wilayah tambang oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
Sebelumnya, Satgas PKH menyampaikan rencana agar wilayah pertambangan tersebut dapat dikelola badan usaha milik negara. Namun, ESDM menyatakan belum ada keputusan pemberian izin kepada Antam.
Pemerintah masih perlu memastikan penyelesaian kewajiban perusahaan terkait penggunaan kawasan hutan dan pemulihan lingkungan.
Pencabutan izin tersebut menjadi bagian dari penertiban kegiatan pertambangan di kawasan hutan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.


▶
▶
▶
▶
▶
▶







NARATIVE.ID · Hukum & Keamanan
Narative.id Jawa Tengah · Ekonomi & Usaha
Narative.id Brebes · Ekonomi & Usaha
Narative.id Brebes · Hukum & Keamanan
Narative.id Jawa Tengah · Olahraga
Narative.id Jawa Tengah · Ekonomi & Usaha
Narative.id Tegal · Warga & Sosial
NARATIVE.ID · Hukum & Keamanan

KOMENTAR (0)
MASUKDAFTAR