NARATIVE.ID · Network of Local News
ADVERTISEMENTtes4
Hukum & Keamanan

Korban KSP Indosurya Mulai Terima Ganti Rugi Rp229,4 Miliar, Baru Sekitar 2,8 Persen dari Kerugian

Sebanyak 3.317 korban KSP Indosurya dinyatakan berhak menerima penyaluran ganti rugi tahap pertama Rp229,4 miliar, sekitar 2,8 persen dari total kerugian terverifikasi.
Penyaluran ganti rugi tahap I kepada korban perkara TPPU KSP Indosurya.
Penyaluran ganti rugi tahap I kepada korban perkara TPPU KSP Indosurya. · Foto: Dok. LPSK
NARATIVE.ID, JAKARTA — Sebanyak 3.317 korban perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dinyatakan berhak menerima penyaluran ganti rugi tahap pertama senilai Rp229,4 miliar. Namun, dana yang tersedia baru setara sekitar 2,8 persen dari total kerugian korban yang telah diverifikasi.

Berdasarkan keterangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), nilai kerugian 3.317 korban tersebut mencapai Rp8.062.592.702.119 atau sekitar Rp8,06 triliun.

Penyaluran tahap pertama dilaksanakan bersama Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat di Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026).

Ketua LPSK Achmadi mengatakan pemulihan kerugian merupakan bagian penting dari pemenuhan hak korban tindak pidana.

“Proses pemulihan merupakan hal yang penting untuk memenuhi hak korban atas kerugian yang dialami akibat tindak pidana,” ujar Achmadi, seperti dikutip dari publikasi resmi LPSK, Kamis (22/10/2026).

Penyaluran dana tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara terpidana Henry Surya.

LPSK menjelaskan, pembagian dana dilakukan secara proporsional atau prorata. Besaran yang diterima setiap korban ditentukan berdasarkan nilai kerugian yang telah diverifikasi, bukan dibagi sama rata.

Dana disalurkan melalui transfer ke rekening bank korban yang terdaftar menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Dengan mekanisme tersebut, korban yang memiliki nilai kerugian lebih besar akan memperoleh alokasi sesuai proporsi haknya terhadap dana yang tersedia.

Kejaksaan menyatakan pemulihan aset masih akan dilanjutkan melalui penelusuran dan pelelangan aset lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Meski pembayaran tahap pertama telah dimulai, sebagian besar kerugian korban masih belum dapat dipulihkan. Kejelasan penelusuran aset dan kemungkinan penyaluran tahap berikutnya menjadi hal penting bagi para korban.

Rekomendasi Video

Dipilih otomatis sesuai topik · geser →
ADVERTISEMENTpromo aplikasi inline berita
Moh. Fadli Nizami P, S.IP
Moh. Fadli Nizami P, S.IP
Reporter / Redaksi NARATIVE.ID

KOMENTAR (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Berita Terkait

BERITA TERBARU DARI JARINGAN NARATIVE.ID

ADVERTISEMENT
KristiantoADVERTISEMENT