NARATIVE.ID · Network of Local News
ADVERTISEMENTtes4
Hukum & Keamanan

KPK Soroti Korupsi yang Rusak Persaingan Usaha, Revisi UU Tipikor Jadi Perhatian

KPK menilai korupsi merusak persaingan usaha dan menguntungkan pihak yang memiliki akses serta pengaruh tertentu. Isu itu dibahas dalam dialog publik mengenai revisi UU Tipikor.
Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono menyampaikan pandangan dalam dialog publik tentang revisi UU Tipikor di Jakarta.
Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono menyampaikan pandangan dalam dialog publik tentang revisi UU Tipikor di Jakarta. · Foto: Dok. KPK
NARATIVE.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai dampak korupsi tidak berhenti pada kerugian keuangan negara. Praktik tersebut juga dapat merusak persaingan usaha dengan memberikan keuntungan kepada pihak yang memiliki akses atau pengaruh tertentu.

Persoalan itu menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), terutama terkait penguatan integritas dunia usaha dan penyelarasan aturan antikorupsi Indonesia dengan standar internasional.

Seperti dilansir dari laman resmi KPK, Selasa (27/10/2026), isu tersebut dibahas dalam forum Public-Private Dialogue on the Anti-Corruption Law Revision di Jakarta.

Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono mengatakan Indonesia perlu menempatkan pertumbuhan ekonomi dan integritas sebagai dua tujuan yang saling mendukung.

“Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, namun merusak mekanisme persaingan usaha sehat karena menguntungkan pihak dengan akses dan pengaruh tertentu,” tutur Agus.

Menurutnya, pelaku usaha yang seharusnya bersaing melalui kualitas, inovasi, dan efisiensi justru harus menghadapi praktik yang mendistorsi pasar. Dampak korupsi juga dapat mengganggu kompetisi sehat serta kepercayaan terhadap iklim investasi.

“Hal ini harus menjadi perhatian bersama, karena tindak pidana korupsi menggerus masa depan anak-anak kita, menggerus masa depan perekonomian kita,” tegas Agus.

Dalam forum tersebut, pembahasan revisi UU Tipikor turut diarahkan pada penguatan kerangka hukum nasional dan kesesuaiannya dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC).

Keterlibatan pelaku usaha dinilai penting karena perubahan regulasi antikorupsi dapat memengaruhi tata kelola, kepatuhan, dan tanggung jawab perusahaan.

Dialog itu diselenggarakan melalui kolaborasi KPK, United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), UN Global Compact Network Indonesia (IGCN), serta Indonesia Internal Audit Community (IIAC).

Melalui pembahasan ini, KPK mendorong lingkungan bisnis yang memberikan kesempatan bersaing secara sehat sekaligus memperkuat pencegahan korupsi.

Rekomendasi Video

Dipilih otomatis sesuai topik · geser →
ADVERTISEMENTpromo aplikasi inline berita
Moh. Fadli Nizami P, S.IP
Moh. Fadli Nizami P, S.IP
Reporter / Redaksi NARATIVE.ID

KOMENTAR (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Berita Terkait

BERITA TERBARU DARI JARINGAN NARATIVE.ID

ADVERTISEMENT
KristiantoADVERTISEMENT