NARATIVE.ID, JAKARTA — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memutuskan menertibkan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan yang disebut terafiliasi atau berada dalam pengendalian seseorang berinisial AK. Penertiban akan dilakukan melalui mekanisme penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara, disertai kemungkinan penagihan denda administratif dan pemulihan aset.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat unsur pimpinan Satgas PKH pada Rabu (4/11/2026) pukul 16.00 WIB, yang dipimpin Ketua Pengarah Satgas PKH sekaligus Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.
Berdasarkan siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Nomor PR-467/011/K.3/Kph.3/11/2026 tertanggal 4 November 2026, langkah tersebut merupakan tindak lanjut penelaahan awal yang menemukan indikasi penyimpangan dalam tata kelola pertambangan, pengurusan perizinan, serta penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan.
Satgas menyatakan telah melakukan inventarisasi dan verifikasi terhadap kegiatan usaha maupun penguasaan kawasan hutan yang diduga terkait jaringan perusahaan tersebut.
Penguasaan Kembali dan Denda Administratif
Penertiban akan mengacu pada Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Melalui mekanisme ini, pemerintah dapat melakukan penguasaan kembali terhadap kawasan hutan yang berdasarkan hasil pemeriksaan memenuhi kriteria penertiban.
Selain itu, Satgas membuka kemungkinan penagihan denda administratif atau pemulihan aset sesuai karakteristik pelanggaran, hasil pemeriksaan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penguasaan kembali kawasan hutan merupakan tindakan pemerintah untuk memulihkan penguasaan negara atas kawasan yang dimanfaatkan tidak sesuai ketentuan hukum.
Namun, langkah administratif tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa setiap perusahaan atau individu yang disebut dalam penelaahan awal telah melakukan tindak pidana.
Penertiban Tidak Menghapus Pertanggungjawaban Pidana
Satgas PKH menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan tidak menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Artinya, penguasaan kembali kawasan hutan maupun pemenuhan kewajiban administratif tidak menutup proses penyelidikan atau penyidikan apabila terdapat dugaan tindak pidana.
Meski demikian, penetapan tanggung jawab pidana harus melalui proses hukum dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap pihak tetap memiliki hak atas praduga tak bersalah.
Identitas Perusahaan dan Luas Kawasan Belum Dirinci
Dalam rilis yang diterbitkan Kejaksaan Agung, Satgas PKH belum memerinci identitas lengkap AK, daftar perusahaan yang disebut terafiliasi, lokasi dan luas kawasan yang menjadi objek penertiban, maupun nilai denda atau aset yang berpotensi dipulihkan.
Informasi mengenai hubungan kepemilikan atau pengendalian perusahaan juga belum disertai dokumen yang dapat diperiksa secara independen dalam rilis tersebut.
Karena itu, penetapan perusahaan tertentu sebagai bagian dari jaringan afiliasi masih memerlukan dasar dokumen resmi dan konfirmasi dari pihak terkait.
Satgas menyatakan penertiban akan dilaksanakan secara terkoordinasi dan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola sumber daya alam, memastikan kepatuhan pemanfaatan kawasan hutan, serta memulihkan aset negara apabila ditemukan dasar hukum yang memenuhi syarat.


▶
▶
▶
▶
▶







Narative.id Malang · Kebijakan & Politik
Narative.id Jawa Timur · Lingkungan & Bencana
Narative.id Lumajang · Hukum & Keamanan
Narative.id Jawa Timur · Lingkungan & Bencana
Narative.id Brebes · Warga & Sosial
Narative.id Brebes · Pendidikan
Narative.id Jawa Tengah · Ekonomi & Usaha
NARATIVE.ID · Kesehatan

KOMENTAR (0)
MASUKDAFTAR